MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, November 12, 2016

Pasangan Cagub Ini Paling Banyak Melanggar Peraturan Kampanye Pilkada

Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu di Pilkada DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, tercatat sebagai peserta yang memiliki dugaan pelanggaran kampanye terbesar sampai saat ini.

Catatan itu diberikan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta setelah menggelar evaluasi pengawasan kampanye yang sudah berlangsung selama 14 hari. Dalam evaluasi tersebut, Agus-Sylvi diduga melakukan 15 pelanggaran kampanye.

Baca juga: Ini Maksud Jokowi Kunjungi Pasukan Elit TNI-Polri

Dikutif CNN, mayoritas pelanggaran dilakukan Agus-Sylvi karena mereka tidak mengurus izin kampanye. Sampai saat ini, Agus dan Sylvi tercatat baru mengurus izin kampanye di satu lokasi kepada KPU DKI.

"Menurut Bawaslu, kegiatan yang tidak dilaporkan Agus-Sylvi adalah kampanye karena di acara tersebut dihadiri banyak orang, ada spanduk, ada penyampaian hal-hal yang berisi visi dan misi," ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Agus dan Sylvi diduga tidak melaporkan kegiatan kampanye di 10 lokasi. Selain itu mereka juga diduga melanggar ketentuan kampanye oleh relawan, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak-anak dalam kampanye, dan pemasangan dua alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

Selain Agus dan Sylvi, peserta Pilkada lain juga memiliki dugaan pelanggaran selama 14 hari masa kampanye berlangsung.

Baca Juga: Kalau Ada Yang Memecah Belah Ulama, Ryamizard: seret aja ke sini, gebukin rame-rame !


Cagub dan cawagub nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memiliki enam dugaan pelanggaran. Jumlah dugaan pelanggaran kampanye yang sama juga dimiliki cagub dan cawagub petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Ahok dan Djarot diduga melanggar ketentuan penggunaan fasilitas negara, perizinan kampanye, dan pelaksanaan kampanye oleh relawan yang belum terdaftar.

Ngetop :  Sebenarnya Bukan Kursi Gubernur Yang Diincar Ahok, Tapi ...

Sementara Anies dan Sandiaga diduga melanggar ketentuan politik uang, perizinan kampanye, pelibatan anak-anak dalam kampanye, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, dan pelaksanaan kampanye oleh relawan yang belum terdaftar.

"Atas evaluasi ini, Bawaslu DKI mengingatkan agar tim relawan dan pihak masing-masing peserta Pilkada mendaftarkan diri ke KPU DKI jika ingin melaksanakan kampanye. Sosialisasi batasan dalam kampanye juga harus diberikan KPU DKI," katanya. (*)

No comments:

Post a Comment