MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, November 10, 2016

Pelaksanaan K3, Menaker Apresiasi Masukan Wartawan


Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri

Jakarta, Swaranasionalpos.com - Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri mengucapkan terimakasih atas masukan terhadap Permenaker No.PER.04/MEN/1995 tentang perusahaan jasa K3. “Terimakasih atas masukannya, hal ini akan menjadi perhatian kami dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan Permenaker tersebu,” demikian Menaker menanggapi masukan dari media ini.

Selain mengapresiasi masukan yang disampaikan Koran ini, Menteri Tenaga Kerja juga berjanji akan memberikan data perusahaan jasa K3. Data PJK3 ini perlu transparan agar masyarakat bisa turut serta mengawasi pelaksanaan K3. Janji itu disampaikan lewat Dir PNK3, Ir. Amri AK, MM, di Lt-7 Ruang Rapat Direktorat Pengawasan Norma Kesehatan Keselamatan Kerja Gedung Kemenaker Senin (17/10). 

“Masukan terhadap Permenaker N0.PER.04/MEN/1995 tentang PJK3 akan menjadi perhatian kami dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan tersebut,” demikian Menteri tenaga kerja Muhamad Hanif Dhakiri menanggapi surat harian umum swara nasional pos.

Masukan agar Permenaker tersebut disempurnakan dari asfek, pelaporan, pengawasan, pembiayaan uji riksa, survey ke lokasi ouner (pemberi kerja) untuk memastikan hasil uji riksa oleh PJK3 benar dilakukan.
Survey kelengkapan PJK3, serta sanksi hukum terhadap oknum aparatur spil negara (ASN) di masing-masing Dinas tenaga kerja di daerah Tkt-I maupun daerah Tkt-II yang kemungkinan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan hasil riksa uji kendati pemeriksaan tidak dilakukan.

PJK3 yang bekerja menyimpang dari ketentuan perundang-undangan, seperti, menerbitkan hasil riksa uji untuk divalidasi Disnaker, padahal tenaga ahli dibidang tersebut tidak dimiliki PJK3 tersebut, nampaknya menjadi masukan yang mendapat apresiasi dari Menaker.

Disnaker di Kota Kabupaten supaya diwajibkan melaporkan hasil riksa uji selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak sertifikat riksa uji itu diterbitkan. Pelaporan dilakukan secara online, dan dapat diakses agar nama-nama PJK3 dapat diawasi melalui internet, termasuk kelengkapannya.

Kemenaker supaya membuat kotak pengaduan, dan memiliki data bast yang isinya data/riwayat tenaga ahli K3 untuk dicocokan ketika ada laporan dari Disnaker. MoU antara ouner (Pemberi kerja) dengan PJK3 dapat diakses secara online. Pengawasan berkala dilakukan minimal per triwulan sekali, supaya hasil riksa uji dapat diawasi secara bersama-sama dengan masyarakat yang kemudian dilaporkan sebagai bahan korektif.
Kemenaker harus mampu merumuskan angka yang pantas dikeluarkan ouner kepada PJK3 pada kegiatan tertentu. Supaya mensosialisasikan  hak dan kewajiban masing-masing pihak antara ouner dengan PJK3.

PJK3 harus secara rutin di verifikasi, karena tidak menutup kemungkinan tenaga ahlinya sudah berhenti atau diberhentikan. Kemungkinan peralatan sudah rusak, dan domisili juga sudah pindah. Kroscek sertifikat uji riksa yang sudah divalidasi Disnakertrans harus dengan serius dilakukan.

Kemudian dari aspek hukum, selain pencabutan ijin, agar Kemenaker menyusun sanksi pemidanaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Denda seberat-beratnya bagi PJK3 yang menerbitkan riksa uji tenpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan benar. Karena Permenaker No.PER.04/MEN/1995 pasal 12 huruf (d) menganjurkan agar setiap PJK3 memelihara dokumen riksa uji sekurang-kurangnya 5 tahun, maka jika hal ini tidak dipatuhi, supaya dirumuskan sanksi hukum pemidanaan dan denda seberat mungkin.

Masukan yang terdiri dari berbagai aspek ini dipandang sangat penting karena pelaksanaan K3 ini sarat dengan kepentingan bagi oknum-oknum tertentu di Dinas tenaga kerja Propinsi maupun Kota/Kabupaten. Perusahaan jasa K3 nyaris didominasi oknum pegawai Disnaker diseluruh daerah, sehingga pemeriksaan K3 diduga hanya sebagai pormalitas.

Menanggapi masukan ini, Menaker dengan sigap menginstruksikan kepada jajarannya agar menyiapkan jawaban dan segera dirapatkan bersama Menteri tenaga kerja. Namun seperti apa percisnya hasil rapat tersebut belum diketahui, yang pasti, masukan ini bersamaan dengan program Kemenaker membangun system informasi ketenagakerjaan  secara on line.

Dengan layanan ini kata Amri, informasi tentang data perusahaan jasa kebersihan, kesehatan kerja (PJK3), serta hasil pemeriksaan dan pengujian, berikut nama-nama ahli K3 akan mudah diakses oleh masyarakat. Selain membangun jaringan on line, Kemenaker juga berencana merevisi Permenaker No.04 tahun 1995 tentang PJK3, karena dinilai sudah tidak  sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam peleksanaan uji riksa K3. *RED

No comments:

Post a Comment