Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri |
Jakarta,
Swaranasionalpos.com -
Menteri
Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri
mengucapkan terimakasih atas masukan terhadap Permenaker No.PER.04/MEN/1995
tentang perusahaan jasa K3. “Terimakasih atas masukannya, hal ini akan menjadi
perhatian kami dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan Permenaker
tersebu,” demikian Menaker menanggapi masukan dari media ini.
Selain mengapresiasi
masukan yang disampaikan Koran ini, Menteri Tenaga Kerja juga berjanji akan memberikan data perusahaan jasa K3.
Data PJK3 ini perlu transparan agar masyarakat bisa turut serta mengawasi
pelaksanaan K3. Janji itu disampaikan lewat Dir PNK3, Ir. Amri AK, MM, di
Lt-7 Ruang Rapat Direktorat Pengawasan Norma Kesehatan Keselamatan Kerja Gedung
Kemenaker Senin (17/10).
“Masukan terhadap
Permenaker N0.PER.04/MEN/1995 tentang PJK3 akan menjadi perhatian kami dalam
melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan tersebut,” demikian Menteri
tenaga kerja Muhamad Hanif Dhakiri menanggapi surat harian umum swara nasional
pos.
Masukan agar Permenaker
tersebut disempurnakan dari asfek, pelaporan, pengawasan, pembiayaan uji riksa,
survey ke lokasi ouner (pemberi kerja) untuk memastikan hasil uji riksa oleh
PJK3 benar dilakukan.
Survey kelengkapan
PJK3, serta sanksi hukum terhadap oknum aparatur spil negara (ASN) di
masing-masing Dinas tenaga kerja di daerah Tkt-I maupun daerah Tkt-II yang
kemungkinan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan hasil riksa
uji kendati pemeriksaan tidak dilakukan.
PJK3 yang bekerja
menyimpang dari ketentuan perundang-undangan, seperti, menerbitkan hasil riksa
uji untuk divalidasi Disnaker, padahal tenaga ahli dibidang tersebut tidak
dimiliki PJK3 tersebut, nampaknya menjadi masukan yang mendapat apresiasi dari
Menaker.
Disnaker di Kota
Kabupaten supaya diwajibkan melaporkan hasil riksa uji selambat-lambatnya 2
hari kerja sejak sertifikat riksa uji itu diterbitkan. Pelaporan dilakukan
secara online, dan dapat diakses agar nama-nama PJK3 dapat diawasi melalui
internet, termasuk kelengkapannya.
Kemenaker supaya
membuat kotak pengaduan, dan memiliki data bast yang isinya data/riwayat tenaga
ahli K3 untuk dicocokan ketika ada laporan dari Disnaker. MoU antara ouner
(Pemberi kerja) dengan PJK3 dapat diakses secara online. Pengawasan berkala
dilakukan minimal per triwulan sekali, supaya hasil riksa uji dapat diawasi
secara bersama-sama dengan masyarakat yang kemudian dilaporkan sebagai bahan
korektif.
Kemenaker harus mampu
merumuskan angka yang pantas dikeluarkan ouner kepada PJK3 pada kegiatan
tertentu. Supaya mensosialisasikan hak
dan kewajiban masing-masing pihak antara ouner dengan PJK3.
PJK3 harus secara rutin
di verifikasi, karena tidak menutup kemungkinan tenaga ahlinya sudah berhenti
atau diberhentikan. Kemungkinan peralatan sudah rusak, dan domisili juga sudah
pindah. Kroscek sertifikat uji riksa yang sudah divalidasi Disnakertrans harus
dengan serius dilakukan.
Kemudian dari aspek
hukum, selain pencabutan ijin, agar Kemenaker menyusun sanksi pemidanaan tindak
pidana korupsi (Tipikor). Denda seberat-beratnya bagi PJK3 yang menerbitkan
riksa uji tenpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan benar. Karena
Permenaker No.PER.04/MEN/1995 pasal 12 huruf (d) menganjurkan agar setiap PJK3
memelihara dokumen riksa uji sekurang-kurangnya 5 tahun, maka jika hal ini
tidak dipatuhi, supaya dirumuskan sanksi hukum pemidanaan dan denda seberat
mungkin.
Masukan yang terdiri
dari berbagai aspek ini dipandang sangat penting karena pelaksanaan K3 ini
sarat dengan kepentingan bagi oknum-oknum tertentu di Dinas tenaga kerja
Propinsi maupun Kota/Kabupaten. Perusahaan jasa K3 nyaris didominasi oknum
pegawai Disnaker diseluruh daerah, sehingga pemeriksaan K3 diduga hanya sebagai
pormalitas.
Menanggapi masukan ini,
Menaker dengan sigap menginstruksikan kepada jajarannya agar menyiapkan jawaban
dan segera dirapatkan bersama Menteri tenaga kerja. Namun seperti apa percisnya
hasil rapat tersebut belum diketahui, yang pasti, masukan ini bersamaan dengan
program Kemenaker membangun system informasi ketenagakerjaan secara on line.
Dengan layanan ini kata Amri, informasi tentang data
perusahaan jasa kebersihan, kesehatan kerja (PJK3), serta hasil pemeriksaan dan
pengujian, berikut nama-nama ahli K3 akan mudah diakses oleh masyarakat. Selain
membangun jaringan on line, Kemenaker juga berencana merevisi Permenaker No.04
tahun 1995 tentang PJK3, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam
peleksanaan uji riksa K3. *RED
No comments:
Post a Comment