Sukabumi,
Swaranasionalpos.com - Sejumlah warga dari Kampung Ciutara, Asgora, Cicewol,
Ciutara Kidul, dan Warungceuri, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat, kembali menuntut konpensasi yang telah dijanjikan PT
Tower Bersama Group sebagai pemilik tower XL.
Sebelumnya,
warga menuding menara telekomunikasi XL sebagai penyebab timbulnya kerusakan
barang-barang elektronik milik warga di lima kampung akibat adanya kebocoran
yang berasal dari penangkal petir pada tower tersebut.
Alhasil,
pada Sabtu (22/10/2016) lalu, warga pun melakukan penyegelan tower XL yang berada
di Kampung Asgora RT 04 RW 01, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Selain
menyegel tower, warga juga menuntut konpensasi atas kerusakan barang-barang
elektronik miliknya.
"Karena
PT Tower Bersama Group belum merealisasi tuntutan warga yakni permintaan konpensasi,
maka melalui pemilik lahan kami mempertanyakan kembali. Ada tidak itikad
baik dari pemilik tower XL ke warga?"
"Tuntutan
kami hanya satu, ganti jumlah kerugian warga atas kerusakan barang-barang
elektronik yang diduga akibat adanya kebocoran penangkal petir dari tower XL
tersebut," tegas H Deden, salah seorang tokoh masyarakat setempat kepada
wartawan Kamis (3/11/2016).
Deden
mencatat, ada sekitar 40 rumah yang terkena dampak kebocoran penangkal petir
tower XL dengan tingkat kerusakan barang elektronik yang paling parah adalah
pesawat televisi. Menurut dia, kerusakan barang elektronik yang dialami warga
semuanya sama yaitu televisi.
Saat
itu juga kami langsung menyampaikan keluhan kepada PT TBG melalui pemilik lahan
yang di atasnya berdiri tower XL.
“Seingat
saya, tower itu berdiri kurang lebih 3 tahun lalu. Dampaknya mulai terasa sejak
dua tahun berdiri. Bahkan kami mendapatkan informasi bahwa ground (arde) tower
XL itu diduga bermasalah”, ungkapnya.
Dikatakan
Deden, warga dari lima kampung tersebut hanya minta kompensasi ke pihak
perusahaan atas kerusakan barang elektroniknya. Tuntutan warga itu hanya
meminta ganti rugi kerusakan televisi saja, ucapnya.
Sementara
itu, maintenance PT TBG wilayah Sukabumi, Rahmat, ketika dikonfirmasi
membenarkan bahwa tower XL yang berada di lokasi tersebut disegel warga.
Bahkan, dia pun sangat merespons apa yang telah disampaikan warga.
“Kami
sudah menerima tuntutan warga. Lagi pula tuntutannya itu telah disampaikan
kepada pihak asuransi. Sekarang tinggal menunggu hasil keputusannya saja.
Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada jawaban”, bebernya. *Nasrul. S
No comments:
Post a Comment