DIY, Swaranasionalpos.com - Alih fungsi lahan di
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kurang lebih mencapai 200 hektare lahan
setiap tahun akibat belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi,
dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kotamadya di Provinsi DIY.
"Seharusnya tersedia 67 RDTR di seluruh DIY, tetapi
sampai saat ini baru ada 1 (satu) memiliki RDTR, yaitu RDTR Kota Yogyakarta.
Padahal RDTR merupakan piranti untuk instansi pemberi izin dalam pemanfaatan
ruang," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Danarto Aribowo, saat menerima
kunjungan Komisi II DPR-RI yang dipimpin oleh E.E. Mangindaan, di kantor Kanwil
ATR/BPN Yogya.
Untuk itu, agar tidak semakin banyak lahan yang beralih
fungsi yang umumnya lahan pertanian ke industri atau perumahan, Kakanwil
ATR/BPN DIY menganggap penting percepatan dalam penyelesaian review RTRW
Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta percepatan dalam penyelesaian penyusunan
RDTR.
Diakui Danarto, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang disyaratkan agar RDTR ditetapkan dalam bentuk
Peraturan Daerah (Perda). Namun menurut dia, akan lebih cepat bila ditetapkan
dalam Peraturan Bupati, mengingat RTRW yang merupakan acuan RDTR telah
ditetapkan dalam bentuk Perda.
Danarto juga mengemukakan keterbatasan jumlah pegawai yang
menjadi salah satu sebab belum memadainya BPN Provinsi DIY melaksanakan tugas
secara lebih optimal. "Jumlah ideal pegawai di lingkungan Kanwil BPN DIY
adalah 606, sehingga masih diperlukan 96 pegawai untuk melaksanakan tugas
secara optimal," ujarnya.
Kasus-kasus Sengketa Tanah
Dalam kesempatan itu Kepala Kanwil ATR/BPN DIY Danarto
Aribowo juga menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2016 ini pihaknya telah
menangani 30 kasus sengketa dan konflik masalah pertanahan, dan 8 di antaranya
masih dalam proses penanganan.
Adapun jumlah perkara sengketa yang masuk dalam proses hukum
sebanyak 173 perkara, 42 di antaranya sudah dinyatakan selesai (inkracht).
Sedangkan sebanyak 131 perkara masih belum selesai, dengan perincian 119
perkara masih di Pengadilan Negara, 6 perkara di PTUN, dan perkara di
Pengadilan Agama.
Terkait kasus tanah atas nama Yap Tjay Ham, di Keluarahan
Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Danarto menjelaskan,
bahwa sesuai hasil media dan pertemuan dengan Lembaga Ombudsman DIY bersama
instansi terkait, diputuskan Lembaga Ombudsman DIY akan melihat proses
sertifikasi di Kantor Pertanahan, RDTR Wilayah Sayidan dan aspek sosialnya,
kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur DIY.
Hadir dalam pertemuan Komisi II DPR dengan Kakanwil ATR/BPN
DIY dan jajarannya itu, instansi-instansi pemerintah mitra Komisi II DPR, di
antaranya anggota Ombudsaman RI yang diwakili Alvien Lie dan Dadan Suparjo,
Sekretariat Kabinet diwakili oleh Asisten Deputi bidang Humas dan Protokol
Alfurkon Setiawan, juga wakil dari Kementerian Sekretariat Negara
(Kemensetneg), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ***
No comments:
Post a Comment