Makassar - Yusniar (27), ibu rumah tangga asal Tamalate,
Makassar, diam terpaku mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri
Makassar, Rabu (9/11/2016). Dia dipersoalkan di meja hijau lantaran
memposting status di jejaring media sosial Facebook. Postingan itu
dianggap mencemarkan nama baik.
Dikutif dari detik.com, kasus berawal saat rumah orangtua Yusniar di Jalan Sultan Alauddin didatangi ratusan orang dan membongkar rumah orang tuanya tanpa memberikan alasan yang jelas pada Maret 2016. Atas tindakan perusakan itu, ia langsung mengekspresikan kekecewaannya dengan mengupdate status lewat jejaring media sosial Facebook.
"Seingat saya saat pembongkaran itu ada yang bilang kalau dia anggota dewan," tutur Yusniar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar.
Baca juga : (VIDEO HEBOH) Wanita ini Berteriak: Bunuh Ahok... ! Nitizen: Orang Gila
Ini juga : Di Depan Komandan Brimob, Orang Ini Akan Bayar Rp 1 Miliar Untuk Bunuh Ahok
Postingan Facebook yang ditulis Yusniar yakni "Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng."
Postingan itu jadi dasar pelaporan anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya. Laporan itu diproses dan Yusniar ditahan Kejari Makassar di rutan kelas 1 Makassar sejak Selasa (24/10).
Sidang perdana digelar pada Rabu (2/11) lalu. Yusniar didakwa melanggar pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 KUHP.(*)
Baca yang lain:
Dikutif dari detik.com, kasus berawal saat rumah orangtua Yusniar di Jalan Sultan Alauddin didatangi ratusan orang dan membongkar rumah orang tuanya tanpa memberikan alasan yang jelas pada Maret 2016. Atas tindakan perusakan itu, ia langsung mengekspresikan kekecewaannya dengan mengupdate status lewat jejaring media sosial Facebook.
"Seingat saya saat pembongkaran itu ada yang bilang kalau dia anggota dewan," tutur Yusniar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar.
Baca juga : (VIDEO HEBOH) Wanita ini Berteriak: Bunuh Ahok... ! Nitizen: Orang Gila
Ini juga : Di Depan Komandan Brimob, Orang Ini Akan Bayar Rp 1 Miliar Untuk Bunuh Ahok
Postingan Facebook yang ditulis Yusniar yakni "Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng."
Postingan itu jadi dasar pelaporan anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya. Laporan itu diproses dan Yusniar ditahan Kejari Makassar di rutan kelas 1 Makassar sejak Selasa (24/10).
Sidang perdana digelar pada Rabu (2/11) lalu. Yusniar didakwa melanggar pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 KUHP.(*)
Baca yang lain:
- WOW ! Ada Kuburan Ribuan Pesawat di Amerika Serikat
- Tak Disangka, Guru Cantik Ini Ternyata "Nyambi" Jadi Bintang Film Porno
- Astaga !! Usai Sholat Siswi SMP Ini Berdoa Agar Tidak Hamil, Tapi Sayang Doanya Didengar Oleh Ibunya
- Awas Ada Telur Ayam Palsu !! Lihat Cara Buatnya...
- 30 Bis TNI Antar Pendemo Pulang Ke Daerah Masing-masing
- Demo 4 November Ricuh: Himbauan Kapolri Tak Digubris, 3 Mobil Polisi Dibakar Massa
- Demo 4 November Ricuh, Ustaz Arifin Ilham dan Sejumlah Ulama Dilarikan ke RS
- Waduh ! Rusuh, Indomaret di Penjaringan Dijarah Massa
- Huff...! Demo Ahok berubah jadi tuntutan turunkan Jokowi
- Ratusan Pemuda Sempat Coba Serbu Rumah Ahok, Tapi...
- Asyiik, Para Pendemo dan Pedagang Asongan Dapat Menu Makan Istimewa Gratis
- Demo di Istana Rusuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Water Canon Berkali-kali
- Hati-hati, Pendemo 4 November Jangan Asal Terima Air Mineral
- Bantu Pengamanan Demo 4 November, TNI Siagakan Panser Anoa di Glodok
- Ini Rute Yang Dilewati Demo Massa 4 November
- Hebatnya Kendaraan Amfibi (Kasrat X-1) TNI AL Pesanan Kopassus
- Ustaz Arifin Ilham Minta Tangkap Provokator Demo 4 November
No comments:
Post a Comment