![]() |
Nisom, SH. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tubaba |
Kab. Tulang Bawang Barat, Media Suara Nasional - Sungguh sangat disayangkan atas perilaku AN (nama inisial)
salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu SKPD
di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang
Barat diduga kuat tidak disiplin dalam bekerja, diduga melanggar PP no
53 tahun 2010.
Menurut salah satu pegawai yang bekerja di tempat yang
sama dimana tempat AN bekerja, meminta namanya tidak di cantumkan
mengatakan bahwa AN jarang sekali masuk kantor bahkan mengapa alasannya
tidak masuk kerja pihaknya tidak tahu karena yang bersangkutan tidak
pernah mengirim surat izin.
"AN bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ini sebagai
Staf dan sejak tahun 2016 akhir sampai tahun 2017 jarang aktif (masuk)
bekerja," jelasnya.
Pada saat di jumpai oleh beberapa awak media di ruang
kerjanya, Nisom, SH selaku Kadis DLH membenarkan apa yang telah
di utarakan oleh salah satu pegawainya tersebut.
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan (AN "red) tidak pernah masuk (aktif) bekerja, "Kami sudah berupaya melakukan pembinaan, teguran secara lisan maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan," ucap Kadis. Senin (18/12/2017).
Lanjutnya, setelah kami melakukan teguran tersebut maka yang
bersangkutan masuk kantor, "sayangnya yang bersangkutan masuk beberapa
hari saja setelah itu hilang lagi," tambahnya.
Lebih lanjut Kadis menegaskan bahwa pihaknya sudah
menyampaikan permasalahan AN yang tidak pernah masuk bekerja kepada
pihak inspektorat Kabupaten Tubaba, "Kami sudah secara langsung
melaporkan permasalahan ini ke pihak inspektorat namun hingga saat ini
kami belum mendapatkan info kelanjutan permasahan tersebut, apakah sudah
di panggil atau tidaknya yang bersangkutan oleh pihak inspektorat kami
belum mendapatkan informasinya," tegasnya.
Namun Sungguh sangat disayangkan hingga berita ini di terrbitkan, pihak inspektorat Kabupaten Tubaba dan yang bersangkutan
belum berhasil di konfirmasi, guna mendapatkan informasi terkait dengan
hal tersebut. (DEDI)
No comments:
Post a Comment