Wakil Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT |
Rantauprapat, Swaranasionalpos.com - Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun
2016-2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) telah melalui proses
yang panjang dengan menggunakan empat pendekatan yaitu melalui pendekatan
Teknokratis, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Top Down dan Bottom Up serta
pendekatan politik.
Bupati
Labuhanbatu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati H Andi
Suhaimi Dalimunthe, ST, MT, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu
pada acara Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun
2016-2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dahlan Bukhari.
Disebutkan,
bahwa dalam pendekatan teknokratis, bahwasanya proses penyusunan RPJMD ini
melalui metode dan kerangka berpikir ilmiah guna memperoleh pengetahuan secara
sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan bukti fisik, data dan
informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Analisa
ilmiah yang dilakukan antara lain terhadap perumusan kerangka ekonomi makro
daerah, kerangka pendanaan dan kemampuan fiscal daerah, metode pengalokasian
belanja daerah, penentuan parameter pencapaian visi dan penetapan indicator
kinerja dari setiap sasaran pembangunan.
Bupati
Labuhanbatu ini juga menjelsakan, terhadap pengambilan keputusan DPRD Kabupaten
Labuhanbatu yang dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama rencana penetapan
Perda RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2016-2021, saya sampaikan terima kasih
kepada semua pihak terutama Anggota Legislatif yang dengan kesabarannya
bersama-sama eksekutif membahas rancangan akhir RPJMD ini sehingga dapat ditetapkan
menjadi Peratiran Daerah.
Selanjutnya
dengan ditetapkannya Perda Tentang RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2016-2021,
kepada seluruh SKPD agar menjabarkan dan menyusun ke dalam dokumen perencanaan
strategis pada tingkat SKPD. Oleh sebab itu, saya minta kepada para Kepala SKPD
di instansinya masing-masing agar benar-benar mencermati dan memperhatikan
dokumen perencanaan tersebut, sehingga ke depan tidak aka nada lagi anggaran
yang disusun/dibuat tanpa melalui tahapan proses perencanaan kerja baik di tingkat
Pemerintah Daerah maupun Tingkat SKPD.
Dalam
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu tersebut dilanjutkan dengan
Penandatangan persetujuan bersama Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Labuhanbatu
menjadi Perda yang ditandatangani oleh Wakil Bupati dan para Pimpinan DPRD
Kabupaten Labuhanbatu disaksikan Plt. Sekdakab Ahmad Muflih, SH. *Pamilangan S
No comments:
Post a Comment