Foto: ilustrasi |
Tanggamus, Swaranasionalpos.com - Sebanyak 110 Orang penyandang disabilitas (cacat
fisik atau mental) di Kabupaten Tanggamus mendapatkan bantuan dana dari
Pemerintah Pusat.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Rehabilitasi
Sosial Tamimi, S.IP, mendampingi Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
(Disosnaker) Kabupaten Tanggamus Drs. Rustam, MM, adapun penyandang disabilitas
yang mendapatkan bantuan Pusat tersebut, yang masuk katagori Orang Dengan
Kecacatan Berat (ODKB).
“Spesifiknya lagi, yaitu orang cacat, baik fisik maupun
mental, yang tidak bisa beraktifitas untuk melayani kebutuhan hidupnya sehari-hari
tanpa bantuan orang lain. Nah orang cacat seperti itulah masuk dalam katagori
ODKB, yang berhak mendapatkan bantuan dana ODKB dari Pemerintah Pusat, melalui
Kementerian Sosial Republik Indonesia,” katanya, Minggu (30/10).
Tamimi menerangkan, ke 110 penyandang disabilitas dengan
katagori ODKB, di Kabupaten Tanggamus, yang mendapatkan bantuan tersebut,
berdasarkan hasil pendataan dan survey langsung pihak Disosnaker Tanggamus ke
lokasi penyandang disabilitas. Adapun ke 110 penyandang disabilitas ODKB yang
mendapatkan bantuan ini, tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten yang
berjulukan Bumi Begawi Jejama ini.
“Program ini sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu, dan untuk
Kabupaten kita, mendapatkan bantuan dana ODKB sebanyak 110 orang penyandang
disabilitas, hal tersebut berdasarkan verifikasi langsung oleh pusat, dari data
yang kita usulkan,” terangnya.
Tamimi menjelaskan, adapun bantuan yang di berikan kepada
penyandang disabilitas berupa dana tunai, selama satu tahun penuh atau 12
bulan, adapun mekanisme penyaluran bantuan, yaitu Pusat langsung metransfer
dana kerekening penerima per tri wulan. Program bantuan ini sendiri bertujuan
guna membantu dan meringankan beban para penyandang disabilitas ODKB, untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari
“Untuk tahun 2016 ini , penyandang disbilitas hanya menerima
bantuan dana 10 bulan dalam setahun, sebesar Rp300 ribu perbulannya, padahal
tahun sebelum-sebelumnya selalu 12 bulan, masalah ini kita tidak tahu apa
sebabnya, karena kebijakan pusat,” jelasnya. *BUDI
No comments:
Post a Comment