Tebo, Swaranasionalpos.com - Bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten
Tebo (2/11), Bawaslu dan Gakumdu (Centra Penegak Hukum Terpadu) Provinsi Jambi
didampingi Panwaslu Kabupaten Tebo melakukan klarifikasi terkait pelantikan
beberapa pejabat Tebo yang dilantik oleh Pj Bupati Tebo, Agus Sunaryo (20/10)
lalu. Beberapa orang dari mereka diproses oleh tim ini untuk mendapatkan
keterangan terkait pelantikan tersebut.
Ketua Bawaslu
Provinsi Jambi, Asnawi (2/11) mengatakan, pemanggilan terhadap beberapa pejabat
yang dilantik terkait ada indikasi pelanggaran dan pihaknya lakukan
penyelidikan awal.
“Ada indikasi
pelanggaran, kita panggil mereka untuk mempertanyakan Surat Keterangan
Kementerian. Hari ini (3/11, red) kita panggil Kabag Humas, Kabag Hukum dan
beberapa mereka yang dilantik,” ungkapnya.
Terkait
permasalahan tersebut, pihaknya tidak memiliki konteks apa-apa, hanya saja
mencari kebenaran, artinya pihaknya menginginkan adanya kepastian agar masalah
ini tidak timbul riak-riak di tengah masyarakat yang saat ini sedikit ramai
diperbincangkan. “Artinya, kita tidak mau ada isu praduga” ujarnya.
Atas dugaan
pelanggaran apa yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini melantik
beberapa pejabat Tebo, Asnawi menjelaskan, terkait pasal 71 UU 10 2016 diaman
Pj Bupati tidak boleh melakukan pelantikan, diperbolehkan atas izin dari
Kementerian.
“Masalah ini
kita tidak tahu, apakah pelanggaran atau tidak karena kita tengah proses, dalam
waktu dekat kita pleno dan hasilnya akan kita sampaikan ke publik” kata Asnawi
“Kita belum
panggil Pj Bupatinya. Karena kalau Pj Bupati melantik tentu mekanismenya sudah
dilakukan oleh pembantu-pembantunya, nanti kita lihat saja prosesnya seperti
apa” pungkasnya.
Terkait
permasalahan ini, Pj Bupati Tebo, Agus Sunaryo mengakui dimana proses
pelantikan sudah sesuai prosedur. Baginya, diakui Agus, pelantikan dilakukan
agar mengoptimalkan roda pemerintahan untuk kemajuan Tebo. “Kita sudah siap
data. Nanti ada bagian yang mengurus terkait masalah ini” pungkas Agus.
Sementara Kepala
BKPP Tebo, Haryadi mengatakan, langkah yang dilakukan Pemerintah sudah sesuai
dengan prosedur dimana pihaknya sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam
Negeri, ASN dan Gubernur Jambi. Semua sudah sesuai prosedur, izin Kementerian,
ASN dan Gubernur sudah ada” tegas Haryadi usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak
Bawaslu Jambi. *TR. Sianturi
No comments:
Post a Comment