MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, November 10, 2016

Gakumdu dan Bawaslu Turun ke Tebo



Tebo, Swaranasionalpos.com - Bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Tebo (2/11), Bawaslu dan Gakumdu (Centra Penegak Hukum Terpadu) Provinsi Jambi didampingi Panwaslu Kabupaten Tebo melakukan klarifikasi terkait pelantikan beberapa pejabat Tebo yang dilantik oleh Pj Bupati Tebo, Agus Sunaryo (20/10) lalu. Beberapa orang dari mereka diproses oleh tim ini untuk mendapatkan keterangan terkait pelantikan tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi (2/11) mengatakan, pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang dilantik terkait ada indikasi pelanggaran dan pihaknya lakukan penyelidikan awal.

“Ada indikasi pelanggaran, kita panggil mereka untuk mempertanyakan Surat Keterangan Kementerian. Hari ini (3/11, red) kita panggil Kabag Humas, Kabag Hukum dan beberapa mereka yang dilantik,” ungkapnya.

Terkait permasalahan tersebut, pihaknya tidak memiliki konteks apa-apa, hanya saja mencari kebenaran, artinya pihaknya menginginkan adanya kepastian agar masalah ini tidak timbul riak-riak di tengah masyarakat yang saat ini sedikit ramai diperbincangkan. “Artinya, kita tidak mau ada isu praduga” ujarnya.

Atas dugaan pelanggaran apa yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini melantik beberapa pejabat Tebo, Asnawi menjelaskan, terkait pasal 71 UU 10 2016 diaman Pj Bupati tidak boleh melakukan pelantikan, diperbolehkan atas izin dari Kementerian.

“Masalah ini kita tidak tahu, apakah pelanggaran atau tidak karena kita tengah proses, dalam waktu dekat kita pleno dan hasilnya akan kita sampaikan ke publik” kata Asnawi

“Kita belum panggil Pj Bupatinya. Karena kalau Pj Bupati melantik tentu mekanismenya sudah dilakukan oleh pembantu-pembantunya, nanti kita lihat saja prosesnya seperti apa” pungkasnya.

Terkait permasalahan ini, Pj Bupati Tebo, Agus Sunaryo mengakui dimana proses pelantikan sudah sesuai prosedur. Baginya, diakui Agus, pelantikan dilakukan agar mengoptimalkan roda pemerintahan untuk kemajuan Tebo. “Kita sudah siap data. Nanti ada bagian yang mengurus terkait masalah ini” pungkas Agus.

Sementara Kepala BKPP Tebo, Haryadi mengatakan, langkah yang dilakukan Pemerintah sudah sesuai dengan prosedur dimana pihaknya sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri, ASN dan Gubernur Jambi. Semua sudah sesuai prosedur, izin Kementerian, ASN dan Gubernur sudah ada” tegas Haryadi usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bawaslu Jambi. *TR. Sianturi

No comments:

Post a Comment