Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: dok. Pelindo III |
Pemeriksaan Djarwo terkait dugaan pungutan liar
(pungli) di wilayah Pelindo III Surabaya dilakukan di Mapolres Pelabuhan
Tanjung Perak. Ikut mendampingi kuasa hukum Djarwo adalah Sudiman Sidabukke.
Saat dikonfirmasi, Sudiman mengaku status kliennya sudah ditetapkan menjadi
tersangka.
"Tersangka," kata Sudiman Sidabukke seperti
dirilis detikcom, Kamis (10/11/2016) malam.
Selama diperiksa, mantan bos Pelindo III ini mendapat
30 pertanyaan. "Ada 30 pertanyaan. Ada pasal-pasal dugaan korupsi, money
laundering, karantina," ungkapnya.
Ketika ditanya, apakah kliennya akan ditahan.
"Saya belum tahu," jelasnya.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP
Takdir Mattanete menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Pelindo
III itu dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Takdir enggan menerangkan hasil pemeriksaan itu. Yang
jelas, Satgas Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri masih berada di kawasan
Pelabuhan Tanjung Perak terkait pengusutan pungli yang nilainya miliar rupiah
itu.
"Untuk hasil pemeriksaannya, besok Satgas Saber Pungli
dari Bareskrim yang akan menjelaskannya," tandas mantan Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya ini.
Sebelumnya, Satgas Saber Punglin Bareskrim
mengobok-obok Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada 1 November lalu, penyidik
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Satria, Direktur
Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III dan menetapkannya sebagai
tersangka.
Rahmat diduga menerima Rp 5-6 milliar dari hasil
pungli. Modusnya, memungli kontainer impor yang ada di Terminal Peti kemas
Surabaya (TPS). Kontainer yang tidak diperiksa, harus membayar antara Rp 500
ribu sampai Rp 2 juta per kontainer. **
No comments:
Post a Comment