Bandung, Swaranasionalpos.com - Perusahaan PT.Novatex
yang berada di kecamatan Solokan Jeruk kabupaten Bandung Prov. Jawa Barat
bebas beroperasi walaupun tidak memiliki IPAL (Instalasa Pengolahan Air
Limbah).
Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 yang berdampak pada lingkungan seharusnya
memiliki IPAL apalagi PT.Novatex adalah
perusahaan yang cukup besar dan menurut sumber sudah memiliki tiga cabang di
Jawa Barat.
Ketika hal ini dikonfirmasi
ke pihak PT.Novatex yang diwakili Sri, salah seorang staf di perusahaan tersebut belum lama ini mengatakan, “Kami tidak mempunyai pipa
pembuangan Limbah B3, fly ash yang terbawa oleh air yang disemprotkan oleh wet
scrubber diendapkan pada bak sedimentasi dan menghasilkan bottom ash yang
selanjutnya dikumpulkan dan disimpan pada TPS limbah B3 untuk kemudian diambil
oleh pihak ketiga yang telah mendapat rekomendasi dari KLH," katanya
Limbah air dari Wjl (water jet loom), kata dia, sirkulasi untuk dipakai kembali
kegiatan produksi.
Namun ketika ditanya apakah
PT. Novatex sudah memiliki IPAL, pihak perusahaan tidak memberi jawaban.
Dari data yang diperoleh dari BPLH
kabupaten Bandung bahwa PT. Novatex jelas belum memiliki IPAL sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan bahwa setiap perusahaan yang menghasilkan
Limbah B3 harus memilik IPAL.
Belum adanya IPAL PT. Novatex, pihak
terkait layak menindak tegas perusahaan tersebut. (ERS)
No comments:
Post a Comment