Sukabumi, Swaranasionalpos.com - Polisi Resort (Polres) Sukabumi membekuk dua tersangka
perampasan mobil dengan kekerasan, para tersangka berinisial DA (23) dan HG
(43), merupakan warga Kampung Babakan RT 03/04, Desa/Kecamatan Tegalega, Kota
Bogor, Kamis (27/10/2016).
Kejadian
berawal saat korban, IF (34) pengemudi Dreval mobil online warga Kampung
Pompa RT 06/06, Desa Karangsari, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,
korban dapat sewaan dari Baranangsiang Bogor dengan tujuan Sukabumi.
Pada
saat diperjalanan di wilayah Cicurug, pelaku DA memukul kepala korban dengan
menggunakan linggis kecil hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian
belakang kata Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan di halaman
Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat
(28/10/2016).
Seketika
itu korban habis dipukul berpura pura pinsan, selanjutnya pelaku memindahkan
korban ke jok belakang, berikutnya pelaku mengambil alih mengemudikan kendaraan
dibawa oleh pelaku hingga ke daerah Kecamatan Surade.
"Sewaktu
mobil berhenti disuatu tempat yang tidak dikenal oleh korban, korban berhasil
keluar dari mobil dan melarikan diri lalu meminta pertolongan kepada warga
setempat. Korban diantar oleh warga kekelinik dan selanjutnya dibawa ke RSUD
Jampang untuk pengobatan lebih lanjut," terang Kapolres.
Keesokan
harinya pagi kejahatan terungkap ketika tukang cuci mobil curiga karena melihat
bercak darah di dalam mobil, kemudian tukang cuci mobil tersebut dan menekan
tombol aplikasi panic batton.
"Steam
mobil itu lokasinya di Kp Marinjung Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Dengan
adanya laporan tombol panik yang ditekan warga dan anggota polisi terdekat
langsung mendatangi tempat tersebut, kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap
dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi," ujar Kapolres.
Dua
pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi beserta barang bukti satu unit mobil
Avanza putih nomor polisi B 2968 TFZ, satu buah dompet warna hijau bertuliskan
Suzuki berisikan dua lembar STNK mobil. Satu buah dompet berisi dua buah ATM,
dan satu KTP atas nama korban, satu buah handphone, satu buah linggis
kecil, baju korban yang berlumuran darah, serta bantal mobil yang juga
berlumuran darah.
"Atas
kejahatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan
ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara," kata Ngajib. *Nasrul. S
No comments:
Post a Comment