MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, November 10, 2016

Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Perampasan Mobil Avanza



Sukabumi, Swaranasionalpos.com - Polisi Resort (Polres) Sukabumi membekuk dua tersangka perampasan mobil dengan kekerasan, para tersangka berinisial DA (23) dan HG (43), merupakan warga Kampung Babakan RT 03/04, Desa/Kecamatan Tegalega, Kota Bogor, Kamis (27/10/2016).

Kejadian berawal saat korban, IF (34) pengemudi Dreval mobil online warga Kampung Pompa RT 06/06, Desa Karangsari, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, korban dapat sewaan dari Baranangsiang Bogor dengan tujuan Sukabumi. 

Pada saat diperjalanan di wilayah Cicurug, pelaku DA memukul kepala korban dengan menggunakan linggis kecil hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang kata Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan di halaman Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat  (28/10/2016).

Seketika itu korban habis dipukul berpura pura pinsan, selanjutnya pelaku memindahkan korban ke jok belakang, berikutnya pelaku mengambil alih mengemudikan kendaraan dibawa oleh pelaku hingga ke daerah Kecamatan Surade. 

"Sewaktu mobil berhenti disuatu tempat yang tidak dikenal oleh korban, korban berhasil keluar dari mobil dan melarikan diri lalu meminta pertolongan kepada warga setempat. Korban diantar oleh warga kekelinik dan selanjutnya dibawa ke RSUD Jampang untuk pengobatan lebih lanjut," terang Kapolres. 

Keesokan harinya pagi kejahatan terungkap ketika tukang cuci mobil curiga karena melihat bercak darah di dalam mobil, kemudian tukang cuci mobil tersebut dan menekan tombol aplikasi panic batton.

"Steam mobil itu lokasinya di Kp Marinjung Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Dengan adanya laporan tombol panik yang ditekan warga dan anggota polisi terdekat langsung mendatangi tempat tersebut, kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi," ujar Kapolres.

Dua pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi beserta barang bukti satu unit mobil Avanza putih nomor polisi B 2968 TFZ, satu buah dompet warna hijau bertuliskan Suzuki berisikan dua lembar STNK mobil. Satu buah dompet berisi dua buah ATM, dan satu KTP atas nama korban, satu buah handphone, satu buah linggis kecil, baju korban yang berlumuran darah, serta bantal mobil yang juga berlumuran darah.

"Atas kejahatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara," kata Ngajib. *Nasrul. S

No comments:

Post a Comment