Indramayu Media Suara Nasional– Lebih dari 2 tahun sejak
Dinas Kesehatan Indramayu mengirim surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) agar diijinkannya operasional kembali RS.Reysa Cikedung. Namun
surat yang dilayangkan per tanggal 21 Maret 2017 tersebut tidak digubris
lembaga negara tersebut.
Tidak hanya ke KPK, sebelumnya Dinkes Indramayu pernah juga
meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk membantu mengijinkan kembali
beroperasionalnya rumah sakit yang berlokasi di pedesaan di wilayah kecamatan
Cikedung tersebut. Langkah Dinkes Indramayu untuk memperjuangkan kepentingan
masyarakat Cikedung dinilai belum maksimal.
Surat Permohonan dari Dinkes Indramayu kepada KPK agar
diijinkan neroperasinya RSU Reysa Cikedung.Padahal pemilik rumah sakit tersebut, Rohadi yang juga
mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah
mengikhlaskan RS.Reysa dikelola oleh Pemda Indramayu.
Hj.Nining, salah satu ulama Cikedung, Indramayu.“Saya ikhlas RS Reysa dikelola oleh Pemkab Indramayu. Karena
memang rumah sakit itu sangat dibutuhkan masyarakat Cikedung dan
sekitarnya.”ucap Rohadi yang kini menjalani proses hukuman di Lapas Sukamiskin,
Bandung.
Menurut dia, masyarakat Cikedung saat ini untuk berobat ke
rumah sakit ke RSUD Indramayu menempuh jarak sekitar 30 Km. Saat RSU Reysa
beroperasi bukan saja warga yang sakit yang terbantu tapi pertumbuhan ekonomi
warga sekitar juga muncul. Banyak warga yang membuka usaha disekitat RSU Reysa
Cikedung.
Sikap KPK yang memakai kaca mata kuda dalam persoalan ini
menimbulkan antipati masyarakat Indramayu terhadap lembaga pemberantasan
korupsi tersebut.
“Seharusnya Dinkes Indramayu lebih serius dalam
memperjuangkan aspirasi warga Cikedung. Dan juga untuk KPK harus melihat juga
dari sisi yang lain. Jadi betapa pentingnya keberadaan RSU Reysa bagi kebutuhan
kesehatan masyarakat di Cikedung dan umumnya warga Indramayu. Meski proses
hukumnya tetap harus jalan juga.”tutur Hj.Nininh, warga Cikedung, Indramayu.(sai)
No comments:
Post a Comment