Bekasi, Media Suara Nasional - Penipuan yang terjadi di Kabupaten Bekasi belum selesai sampai sekarang, Konsumen yang merasa di rugikan dalam pembelian rumah subsidi, yang beralamat di Kampung Rawa Atug, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Minggu (8/7).
Sekitar 500 orang lebih, konsumen Perumahan GGS sejak awal tahun 2016 lalu, berjuang mencari keadilan hukum sampai saat ini. Karena telah membeli rumah subsidi Perum GGS kepada PT. Agung Buana Mandiri (ABM), Dan sudah membayar uang booking fee dan DP yang jika di total seluruhnya berkisar 4 miliar Iebih. Tetapi rumah tersebut sampai saat ini tidak dibangun oleh PT. ABM.
Berkali-kali perundingan bipartite sudah dilakukan oleh Tim Perwakilan Konsumen untuk menuntut pengembalian kerugian konsumen kepada PT.ABM dan sampai hari ini hasilnya nihil.
Sejak tanggal 8 Mei 2017 lalu, kasus dugaan penipuan ini juga sudah dilaporkan kepada pihak Polresta Kabupaten Bekasi.
Bahkan terkait kurang maksimalnya kinerja penyidik Polresta Kabupaten Bekasi dalam menangani kasus ini pun, juga sudah di laporkan oleh Tim Perwakilan Konsumen kepada PROPAM POLDA METRO JAYA, KOMPOLNAS dan KOMNAS HAM.Tetapi nyatanya sampai hari ini belum ada satupun oknum PT. ABM yang di jadikan tersangka. Apalagi di tahan ataupun aset aset PT. ABM dan oknum oknum PT. ABM yang menggunakan perusahaan ini disita oleh penyidik, sampai saat ini masih hayalan.
Karena itulah, pada hari ini kami para konsumen Perum GGS menggelar doa istiqhosa kubro di Aula Gedung The As'ad Said Ali Nadhatul Ulama (NU) Centre, Kota Bekasi yang di pimpin oleh KH.Mochamad Nasir, Pengasuh Pondok Pesantren Hafidhul Qur'an Al-As'adiyah, memohon kepada Allah SWT memberi hidayah kepada aparat penegak hukum di Bekasi, dan tidak menegakkan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.
Menurut Pantauan Media Suara Nasional, Para Konsumen Perum GGS Menuntut:
1. Kepada Bapak Presiden Ir Joko Widodo (JOKOWI), agar segera turun tangan untuk membantu menegakkan hukum, sehingga kerugian konsumen dapat Segera dikembalikan oleh PT. Agung Buana Mandiri (ABM).
2. Kepada Bapak Menteri PUPR segera membentuk Tim Terpadu, dan di turunkan ke Bekasi, agar mempercepat proses pengembalian kerugian konsumen dan selanjutnya mencabut perizinan PT. ABM sebagai developer rumah subsidi, sebagai program Presiden JOKOWI bagi Rakyat miskin, Sebab jika dibiarkan di kuatirkan akan semakin banyak masyarakat kecil menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum oknum dengan menggunakan bendera PT. ABM.
3. Kepada Bapak-Bapak Pimpinan POLRI, ségera turun tangan, karena Laporan Polisi (LP) yang di buat Tim Perwakilan Konsumen Perumahan GGS sejak 8 Mei 2017 lalu, sampai saat ini tidak berjalan tidak maksimal dan belum ada satu pun oknum oknum PT. ABM yang di tetapkan menjadi tersangka dan di tahan, serta aset-aset PT. ABM dan oknum oknum terlibat penipuan lni di sita, untuk mengganti dana kerugian konsumen. (MBN)
No comments:
Post a Comment