Kab Bandung,Media Suara Nasional-Komjen Pol .Moch. Iriawan mantan Kapolda Metro Jaya yang saat ini menjabat Pj Gubernur propinsi Jawa Barat ,jumat (6/7) didampingi Kolonel Inf Kustomo selaku Dansektor IV dan Kolonel Inf Yudhi Zianibar Dansektor VI Citarum Harum sekitar pukul 13.45 Wib meninjau lokasi pabrik BCP di leuwidulang no 24 desa Sukamaju kecamatan Majalaya kabupaten Bandung. Peninjauan ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pabrik BCP yang telah membuang air limbah pabrik tanpa diproses melalui IPAL Komunal yang benar,berdampak pada pencemaran lingkungan daerah aliran sungai Citarum. Ikut hadir dalam peninjauan tersebut Kadis LH kabupaten Bandung Asep Kusumah dan Muspika kecamatan Majalaya serta kepala desa Sukamaju,H. Djujun Rahayu.
Menurut Iriawan saat di wawancara MSN menegaskan,"para pengusaha yang diketahui membuang air limbah sembarangan dan tanpa di proses secara benar sesuai IPAL,bisa dikenakan sanksi Administrasi hingga pencabutan izin usaha,tentunya ini merupakan langkah awal yang ada agar para pengusaha yang bandel bisa berpikir dan memberikan efek yang jera selanjutnya akan dikenakan penegakan hukum," jelasnya.
Lebih jauh Iriawan menjelaskan,"Untuk penegakan hukum kami terus berkoordinasi dengan Kapolda Jabar,Pangdam III Siliwangi dan Kejati Jabar,lalu kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pembetantasan Korupsi ( KPK) supaya persoalan lingkungan ini bisa di bawa ke Ranah pidana Korupsi,"tegasnya.
Dengan cara pengecoran saluran air limbah yang dilakukan Dansektor Satgas Citarum Harum sektor IV terhadap beberapa pabrik yang bandel dan membangkang serta merusak ekosistem air sungai Citarum,berharap dapat membuat efek jera pemilik pabrik yang tidak memenuhi aturan dalam pengelolaan limbah,seperti pabrik BCP yang tidak bisa menampung limbah cair yang dihasilkannya,sehingga meluber luar dan mencemari Daerah aliran sungai Citarum.
Pabrik jangan main-main dalam pengelolaan air limbah dan saya minta pabrik BCP mengikuti aturan yang ada dengan cara mengelola limbah yang baik dan benar,"ujar Iriawan.
Ditambahkan Iriawan,"seperti kita ketahui korban sudah banyak,akibat limbah,mulai korban lingkungan,korban manusia dan lain sebagainya,maka saya minta DLH harus segera mengkajinya agar para pelaku pencemar lingkungan segera di bawa ke ranah pidana dan di jerat sesuai dengan ketentuan hukum.
Saya dapat melihat PT BCP ,Instalansi pengolahan air limbah( IPAL)nya tidak sesuai dengan peraturan,secara kasat mata pengelolaannya tidak jelas,intinya kedepannya harus berubah lebih baik."terangnya.
Masih di tempat yang sama,Kolonel Inf Kustomo menyebutkan," saat ini sudah ada 11 pabrik yang kami Cor ,sejak 25 Juni 2018,dan ini kami lakukan karena mereka bandel tidak mengindahkan peringatan dari satgas Citarum Harum,untuk tidak membuang limbah cair ke sungai sebelum di proses dengan baik dan benar.Namun demikian penutupan saluran cair limbah bukan langkah terakhir,penutupan saluran pembuangan limbah cair untuk meng-Isolasi sulata limbah cair tidak di busng ke sungai Citarum ,cukup di di buang di pabrik saja,supaya imbasnya tak kemana-mana,biar yang kena yang punya pabrik saja,"tegas Kustomo.
Hal senada dikatakan kepala DLH kab Bandung,Asep Kusumah,"ada 11 pabrik yang di cor di Majalaya dan di PT BCP sendiri ada 11 mesin pencelupan kain dan benang yang di segel,penyegelan tersebut karena pabrik dalam pengelolaan limbahnya tidak sesuia dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Dilain pihak Lia Personalia BCP mengatakan,"pihak perusaahan memiliki niat baik untuk memperbaiki dan membangun IPAL yang memadai dan pihak perusahaan akan kooperatif pasca penutupan saluran air limbah cair,karena perusaahan saat ini juga sedang membangun IPAL,semoga cepat selesai dan bisa segera di gunakan denfan standar yang ditentukan."ujar Lia menegaskan.( Bang Arbim)
No comments:
Post a Comment