Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengecam orasi yang dilontarkan musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani,
pada aksi demo 4 November lalu. Orasi Dhani dinilai Tjahjo sebagai
bentuk penghinaan kepada Presiden, yang merupakan simbol negara.
Baca: Sebut Anjing Babi ke Presiden, LRJ Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi
"Anda boleh hina saya, kata-katain saya, namun kepada lambang negara, ada aturan dan hukumnya. Kita harus hormati bendera negara, lagu Indonesia Raya, Presiden, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Tjahjo Kumolo di Kementerian Dalam Negeri, dikutif VIVA Kamis, (10/11/2016).
Tjahjo menekankan bahwa semua orang memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya secara terbuka dalam bentuk demonstrasi, surat dan tatap muka. Hanya saja, penyampaian pendapat itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, tak perlu saling hujat, apalagi menghujat lambang negara.
Baca Juga: Sebenarnya Bukan Kursi Gubernur Yang Diincar Ahok, Tapi ...
Menurutnya, jika ada orang yang menghina lambang negara, sampai dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya. Maka orang tersebut bukan sebagai warga negara yang baik.
"Kalau orang yang katain anjing, babi, kepada lambang negara, itu berarti bukan warga negara yang bertanggung jawab. Kita harus tahu etika dan sopan santun," ujarnya.
Politikus PDIP ini menegaskan penghinaan terhadap Presiden merupakan tindak pidana, yang wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Presiden berhak melaporkan warga negaranya yang melakukan penghinaan tersebut.
"Bukan semata-mata soal nama Presidennya, namun atas nama dia (Presiden) sebagai lambang negara. Secara hukum tidak boleh hina lambang negara," tegas mantan Sekjen PDIP ini.
Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menghina dan melecehkan Presiden. Dhani diduga melakukan penghinaan kepada Presiden saat menyampaikan orasi pada saat demo 4 November 2016 lalu. (*)
Baca Berita menarik lainnya:
Baca: Sebut Anjing Babi ke Presiden, LRJ Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi
"Anda boleh hina saya, kata-katain saya, namun kepada lambang negara, ada aturan dan hukumnya. Kita harus hormati bendera negara, lagu Indonesia Raya, Presiden, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Tjahjo Kumolo di Kementerian Dalam Negeri, dikutif VIVA Kamis, (10/11/2016).
Tjahjo menekankan bahwa semua orang memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya secara terbuka dalam bentuk demonstrasi, surat dan tatap muka. Hanya saja, penyampaian pendapat itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, tak perlu saling hujat, apalagi menghujat lambang negara.
Baca Juga: Sebenarnya Bukan Kursi Gubernur Yang Diincar Ahok, Tapi ...
Menurutnya, jika ada orang yang menghina lambang negara, sampai dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya. Maka orang tersebut bukan sebagai warga negara yang baik.
"Kalau orang yang katain anjing, babi, kepada lambang negara, itu berarti bukan warga negara yang bertanggung jawab. Kita harus tahu etika dan sopan santun," ujarnya.
Politikus PDIP ini menegaskan penghinaan terhadap Presiden merupakan tindak pidana, yang wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Presiden berhak melaporkan warga negaranya yang melakukan penghinaan tersebut.
"Bukan semata-mata soal nama Presidennya, namun atas nama dia (Presiden) sebagai lambang negara. Secara hukum tidak boleh hina lambang negara," tegas mantan Sekjen PDIP ini.
Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menghina dan melecehkan Presiden. Dhani diduga melakukan penghinaan kepada Presiden saat menyampaikan orasi pada saat demo 4 November 2016 lalu. (*)
Baca Berita menarik lainnya:
- Menhan Ryamizard Ryacudu: Saya Paling Depan Kalau ada yang Ancam Presiden
- PBNU dan PKB Berharap Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan
- SBY Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Komentar Waketum Demokrat "Roy Suryo"...!
- Bikin Resah dan Anarkis, Majelis Adat Dayak Minta Pemerintah Bubarkan FPI
- Pengamat: Bebasnya Atasari Membuat SBY Ketar Ketir
- Dianggap Provokator 4 November, FS HMI Laporkan SBY ke Bareskrim
- Kunjungi Markas Kopassus, Jokowi: Ini Pasukan yang Bisa Saya Gerakkan Jika Darurat
- Pangdam Siliwangi Mengingatkan, Sejak Lama Negara Asing Inginkan Kehancuran NKRI
- Ditjen Pajak "Bongkar" Kebohongan Ahmad Dhani
- Ssstt... Ada Petisi Yang Minta Presiden Jokowi Bubarkan FPI
- Jokowi: Tidak ada Penggatian Panglima TNI
- Panglima TNI: Pembuat Kericuhan 4 November Bukan Pendemo
- Kericuhan Demo 4 November: Sejumlah Polisi Ditusuk dengan Bambu
No comments:
Post a Comment