Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Tanggamus Muhammad Yusuf |
Tanggamus, Swaranasionalpos.com - Seluruh Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tanggamus melaksanakan penanda tanganan fakta
integritas bebas pungutan liar (pungli) biaya nikah. Penandatanganan fakta
integritas disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Tanggamus Muhammad Yusuf.
Fakta integritas dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan
menghindari terjadinya pungli dalam biaya nikah oleh para penghulu, kepala KUA,
pembantu penghulu, termasuk pembantu pegawai pencatat nikah (P3N).
Muhammad Yusuf mengatakan, penandatangan fakta integritas
tersebut dilaksanakan, sebagai tindak lanjut intruksi dari Pemerintah Pusat (Saber
Pungli) dalam memberantas perbuatan pungli birokrasi.
Kantor Kemenag Tanggamus, sebelumnya telah menerapkan
peraturan tidak ada pungli di KUA khususnya dalam biaya nikah, selain tarif biaya
yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2014
tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan
Kementerian Agama, khususnya biaya pencatat nikah.
“Dengan perintah langsung dari presiden, bahwa Indonesia
bebas pungli, maka kami kuatkan komitmen dengan membuat fakta integritas
bersama KUA. Sebab, merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,
apabila ada pungli, maka kami akan berikan sangsi tegas,” katanya, Senin
(7/11).
Muhammad Yusuf menjelaskan, berdasarkan PP nomor 47 tahun
2014, yaitu jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja,
maka tidak akan dikenakan biaya nikah sepeserpun. Sedangkan jika pelaksanaan
akad nikah di luar kantor KUA, yang dilaksanakan oleh penghulu ataupun P3N,
maka dikenakan biaya nikah sebesar Rp600 ribu.
“Jadi, tidak ada biaya alias gratis jika pelaksanaan nikah
di kantor KUA pada hari dan jam kerja, tapi bagi yang mau nikah di luar kantor
KUA dan di luar jam kerja seperti hari Sabtu atau Minggu, dikenakan biaya Rp600
ribu, jika ada biaya tambahan itu berarti pungli,” ujar M. Yusuf. *BUDI WM
No comments:
Post a Comment