Painan (Sumbar), Swaranasionalpos.com - Dugaan
skandal korupsi dengan modus SPPD fiktif yang dilakukan oleh 40 orang mantan
anggota DPRD Pessel periode tahun 2009-2014 lalu, kembali menghangat. LSM (TPF
PMP) Pessel desak Kejati Sumbar agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Sejak terungkapnya kasus perjalanan dinas fiktif anggota
DPRD Pessel pada pertengahan tahun 2012, penyidik dari pihak kepolisian Resort
Pessel, telah mengantongi bukti-bukti dari hasil pemeriksaan 40 anggota DPRD
Pessel priode 2009-2014, bahkan pihak Polres Pessel pada waktu itu telah
melibatkan seluruh pegawai sekreteriat DPRD Pessel dan termasuk tenaga honor di
lembaga terhormat tersebut.
Ketika proses berjalan dari kasus SPPD Fiktiv setelah Rahmat
Realson dan Sfrianti Belinda yang di jatuhkan sebagai tersangka bahkan sudah
pernah di tahan di Mapolres Pessel, kerena ada jaminan pihak Pemerintah Derah
setempat kedua tersangka dapat di tangguhkan, Namun, pada akhirnya Ketua DPRD
Pessel Mardinas N Syair di jebloskan ke LP muara Padang,
Baru-baru ini kasus SPPD fiktif kembali mencuat di beberapa
media cetak maupun online, sebab diduga seluruh anggota DPRD Pessel periode
2009-2014 terlibat, aneh jika hanya tiga orang yang menjadi korban. Apakah
ketiga orang yang menikmati bangimana dengan yang lain. Itu yang dipertanyakan
kepada penegak hukum.
Ketua LSM TPF Pessel M. NUR, mengatakan pada SNP, Kamis
(9/11), melalui lembaga kita kembali melaporkan kasus SPPD fiktif anggota DPRD
Pessel, dengan No surat 23/LSM/TPF/PMP-PS/X-2016 pada pihak Kejati Sumbar,
perihal laporan untuk diusut kembali dugaan tindak pidana korupsi yang telah
terjadi di lingkungan lembaga yang terhormat Kab Pessel dengan kerugian Negara Rp
1.924.500.000,-
“Kita memberi waktu selama 35 hari pada pihak
Kejati untuk memproses laporan serta data yang telah kita laporkan, waktu
selama 35 hari kita yang memberikan waktu, kalau sudah sampai pada waktu yang
telah di tentukan belum ada jawaban dari pihak Kejati Sumbar, maka kita atas
lembaga LSM TPF Kab Pessel akan kembali menyurati pihak Kejati tentang tindak
lanjut proses laporan kita tersebut", jelas M Nur.
No comments:
Post a Comment