Jakarta, SNP - Kementerian Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) mencatat ada potensi kerugian negara sekitar US$ 336,1 juta atau
setara Rp 4,4 triliun (estimasi kurs 13.097 per dolar AS). Potensi kerugian
tersebut karena belum terpenuhi kewajiban keuangan oleh kontraktor
minyak dan gas bumi (migas) terhadap wilayah kerja yang sudah
mengalami terminasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji
menjelaskan, dalam kontrak antara pemerintah dengan perusahaan pencari migas
atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), setelah memenangkan lelang wilayah
kerja migas, KKKS harus melakukan investasi selama tiga tahun menggunakan
dana sendiri. Namun ada KKKS belum melakukan kegiatan apapun meski sampai masa
kontraknya habis.
"Jadi secara kontrak dalam sub sektor migas,
komitmen mereka tiga tahun pertama wajib melakukan kegiatan investasi, ini
banyak yang terminasi belum tuntas kewajibannya, " kata Teguh di dalam
konferensi pers Peningkatan Tata Kelola Sektor ESDM subsektor Migas, di kawasan
Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Menurut Teguh, perusahaan migas mengajukan terminasi karena
penemuan migas yang tidak kunjung dapat atau kandungan migas tidak sesuai
keekonomian.
"Sebenarnya tiga tahun pertama uang mereka sendiri
(investasi), karena tidak mendapatkan minyak, penemuan migas tidak
komersial mereka mengajukan terminasi," terang Teguh.
Di samping itu, di subsektor migas masih ditemukan belum optimal integrasi
sistem dan proses pengumpulan data-data migas, termasuk pengumpulan data yang
dilakukan oleh SKK Migas.
Direktorat Jendera Migas (Ditjen Migas) telah melakukan
penagihan kepada KKKS dengan menerbitkan surat penagihan sisa komitmen pasti yang
tidak terlaksana sebanyak tiga kali, serta akan melakukan koordinasi dengan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penagihan dimaksud.
Dalam rangka mendapatkan pelaku kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi yang memiliki kapasitas atau kemampuan finansial, pada saat
evaluasi lelang wilayah kerja, saat ini Ditjen Migas telah melibatkan Kantor
Akuntan Publik untuk memberikan penilaian independen terhadap kemampuan
finansial Calon KKKS, sehingga diharapkan semua kewajiban KKKS yang tercantum
dalam kontrak dapat dilaksanakan.
Peningkatan kualitas data migas akan
dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hasil Survei Umum Eksplorasi, Eksploitasi
Migas (sunset policy). *Red
No comments:
Post a Comment