Petugas Dishub Tanggamus memeriksa surat- surat kendaraan |
Tanggamus,
Swaranasionalpos.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort
(Polres) Tanggamus dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus melaksanakan operasi
(razia) gabungan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kotaagung, Kecamatan
Kotaagung. (9/11/16).
Saat razia sebanyak 25 mobil angkutan penumpang dan
barang terjaring dalam operasi penertiban mobil angkutan orang dan barang.
Menurut Kepala Dishub Tanggamus Rizal Pahlevi, operasi
pengawasan dan penertiban ini merupakan program rutin Dishub Tanggamus dalam
rangka penertiban surat administrasi dan kelengkapan fisik kendaraan, baik angkutan
orang dan barang yang beroperasional di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Adapun yang diperiksa, seperti surat STNK, KIR (kelaikan
jalan) kendaraan dan masa berlaku izin trayek kendaraan. Kemudian juga
diperiksa kelengkapan fisik kendaraan, seperti rem, lampu, kaca spion dan
sebagainya.
Memang sasaran kita adalah mobil angkutan yang
operasionalnya di Tanggamus saja, dari operasi gabungan kali ini, terjaring 25
mobil angkutan orang dan barang, yang melanggar, seperti masa KIR ataupun izin
trayeknya sudah habis. Nah ke 25 kendaraan tersebut, langsung di masukkan ke
aula pelayanan KIR dan izin trayek, untuk memperpanjang surat menyuratnya saat
itu juga.
“Dan saya tegaskan biaya dibayar sesuai perda Kabupaten
Tanggamus, tidak ada pungutan lainnya,” kata Rizal Pahlevi.
Sementara Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Laut Muhammad
Bastari didampingi Kepala Seksi Perhubungan Darat Herman, mengatakan, bahwa
kegiatan operasi ini, merupakan yang ke 6 kali digelar Dishub Tanggamus untuk
tahun 2016.
Adapun dasar penyelenggaraan operasi adalah Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 02 tahun 2012, tentang izin trayek kendaraan
angkutan orang dan barang, dimana dalam perda, salah satunya menyebutkan, bahwa
izin trayek diberikan Pemkab dengan tenggang waktu 5 tahun, setelah itu harus
diperbaharui, sedangkan untuk KIR kendaraan angkutan setiap 6 bulan haruslah
diuji.
“Tindakan tegas kami lakukan, sebagai upaya meminimalisir
terjadinya kecelakaan, akibat fisik kendaraan yang tidak laik jalan,” imbuhnya.
Dalam operasi kali ini, tidak hanya mobil angkutan yang
beroperasional di Kabupaten Tanggamus saja yang diperiksa, namun mobil-mobil
angkutan lintas Kabupatan dan Provinsi ikut diperiksa.
“Bagi kendaraan
angkutan orang dan barang lintas kabupaten dan provinsi, yang melintas jalinbar
saat operasi, juga kami periksa, dan jika melanggar akan kami himbau dan
diberikan catatan, agar pemilik menyelesaikan surat KIR, dan melengkapi
kelengkapan mobil di tempat asalnya,” katanya.*Budi Widayat Marsudi.
No comments:
Post a Comment