MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, November 12, 2016

Polres dan Dishub Tanggamus Gelar Razia Gabungan



Petugas Dishub Tanggamus memeriksa  surat- surat kendaraan
Tanggamus, Swaranasionalpos.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus melaksanakan operasi (razia) gabungan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung. (9/11/16). 

Saat razia sebanyak 25 mobil angkutan penumpang dan barang terjaring dalam operasi penertiban mobil angkutan orang dan barang.

Menurut Kepala Dishub Tanggamus Rizal Pahlevi, operasi pengawasan dan penertiban ini merupakan program rutin Dishub Tanggamus dalam rangka penertiban surat administrasi dan kelengkapan fisik kendaraan, baik angkutan orang dan barang yang beroperasional di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Adapun yang diperiksa, seperti surat STNK, KIR (kelaikan jalan) kendaraan dan masa berlaku izin trayek kendaraan. Kemudian juga diperiksa kelengkapan fisik kendaraan, seperti rem, lampu, kaca spion dan sebagainya.

Memang sasaran kita adalah mobil angkutan yang operasionalnya di Tanggamus saja, dari operasi gabungan kali ini, terjaring 25 mobil angkutan orang dan barang, yang melanggar, seperti masa KIR ataupun izin trayeknya sudah habis. Nah ke 25 kendaraan tersebut, langsung di masukkan ke aula pelayanan KIR dan izin trayek, untuk memperpanjang surat menyuratnya saat itu juga. 

“Dan saya tegaskan biaya dibayar sesuai perda Kabupaten Tanggamus, tidak ada pungutan lainnya,” kata Rizal Pahlevi.

Sementara Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Laut Muhammad Bastari didampingi Kepala Seksi Perhubungan Darat Herman, mengatakan, bahwa kegiatan operasi ini, merupakan yang ke 6 kali digelar Dishub Tanggamus untuk tahun 2016.

Adapun dasar penyelenggaraan operasi adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 02 tahun 2012, tentang izin trayek kendaraan angkutan orang dan barang, dimana dalam perda, salah satunya menyebutkan, bahwa izin trayek diberikan Pemkab dengan tenggang waktu 5 tahun, setelah itu harus diperbaharui, sedangkan untuk KIR kendaraan angkutan setiap 6 bulan haruslah diuji.

“Tindakan tegas kami lakukan, sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan, akibat fisik kendaraan yang tidak laik jalan,” imbuhnya.

Dalam operasi kali ini, tidak hanya mobil angkutan yang beroperasional di Kabupaten Tanggamus saja yang diperiksa, namun mobil-mobil angkutan lintas Kabupatan dan Provinsi ikut diperiksa.

 “Bagi kendaraan angkutan orang dan barang lintas kabupaten dan provinsi, yang melintas jalinbar saat operasi, juga kami periksa, dan jika melanggar akan kami himbau dan diberikan catatan, agar pemilik menyelesaikan surat KIR, dan melengkapi kelengkapan mobil di tempat asalnya,” katanya.*Budi Widayat Marsudi.

No comments:

Post a Comment