Indramayu Media Suara Nasional PT Alumunium Metal Raya (AMR)
Sudah lama Beroperasi Sekitar (10 ) sepuluh
tahun yang beralamatkan diBlok Kalianyar Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur
Kabupaten Indramayu Jawa Barat Harus dipertanyakan legalitas pembuangan limbah
beracun B3 ke sungai.
Limbah jenis B3 beracun
mengandung asam sulfat bahan kimia berbahaya (limbah B3) menurut
masyarakat yang peduli terhadap lingkungan kepada MSN hari senin jam 9'00
wib, menjelaskan semestinya PT. AMR
harus membuat tampungan yang lebih besar, jadi jangan bikin saluran pembuangan
ke irigasi/sungai yang airnya mengalir ke laut itu bisa cemari dan membunuh
semua eko sistem jenis ikan dilaut juga berdampak pada ikan diempang dan tanaman
padi.
Senin 30/04/2018,
Saat Wartawan "MSN mengunjungi keberadaan PT tersebut" KOMARUDIN Alias
KOMENG HUMAS PT Aluminium Metal Raya
(AMR), diruang kerjanya ia menjelaskan" Kalau Masalah Limbah Kami sudah Menyediakan
Tempat Penampungan dan Produksi Aluminium Kebanyakan cuma Debu dan asap karena
PT kami memakai kayu bakar untuk Menggodoknya,
kalau limbah air cuma sedikit, tentang legalitas PT ini pihak kami sudah
Mengajukan ke Dinas Perijinan dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Ucapnya.
MSN" coba klarifikasi ke Kantor Perijinan / DPMPTSP
kepala bagian pengurus perijinan" mengiyakan mengenai tentang legalitas
perijinan PT AMR, itu cuma ucapan saja tapi tidak Diperlihatkan kebenarannya
sama MSN" begitu juga Dinas Lingkungan Hidup sama Membenarkan adanya
laporan pengajuan dari pihak PT
AMR" Mengenai AMDAL sudah diajukan.
Di tambahkan" tapi kalau Media menemukan dilapangan
mengenai limbah dan septi yang sudah Disepakati oleh Dinas lingkungan
hidup" nanti kami akan tindak lanjuti tentang limbah yang Dibuang ke
sungai juga bagi karyawan tidak memakai akat kelengkapan kerja septi. Tapi
kalau Ia melanggar kesepakatan kerja
benar bahwa PT aluminium metal raya (AMR) ungkapnya.(Sai/MT/Budi)
No comments:
Post a Comment