Bandung,Media Suara Nasional- Industri yang tumbuh pesat sejak akhir 1980-an di kawasan sekitar Citarum telah menyebabkan menumpuknya limbah. Pada tahun 1980-an pemerintah membuat proyek normalisasi sungai Citarum dengan mengeruk dan melebarkan sungai. Tetapi hasil proyek itu seolah sia-sia karena setelahnya tidak ada perubahan perilaku masyarakat, sehingga sungai tetap menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah rumah tangga ditambah limbah pabrik yang mengalir ke Citarum. Akibatnya, kini keadaan sungai Citarum bahkan bertambah buruk, sempit, dangkal, dan kotor penuh sampah. Sementara di hulu sungai, telah terjadi alih fungsi hutan lereng Gunung Wayang menjadi ladang yang tidak lagi mampu menahan air dan erosi.
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 menugaskan Menko Maritim Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Tim Pengarah untuk mengkoordinasikan pengendalian untuk mengembalikan kualitas air Citarum. Komandan Satuan Tugas (Satgas) lapangan langsung dipimpin Gubernur Jawa Barat , Pangdam TNI menjadi Wakil Komandan Satgas bidang penanganan ekosistem melakukan penanganan ekosistem dan Kapolda Jawa Barat menjadi Wakil Komandan Satgas bidang pencegahan dan penegakkan hukum.
Ketegasan Menko Luhut mendorong Deklarasi Bersama Komitmen Pelaku Usaha dan Industri dalam Mendukung Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum yang ditandatangani di Bandung pada hari Kamis (3 Mei 2018) dihadiri oleh sedikitnya 1200 pengusaha Jawa Barat yang memadati grand ballroom Trans Luxury Hotel, tempat berlangsungnya acara. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jampitel Jan Samuel Maringka, MenristekDikti Muhammad Nasir dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan hadir dan memberikan sambutan dalam acara Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Ada 4 poin yang ditegaskan kembali dalam deklarasi ini, yaitu (1) komitmen perizinan lingkungan hidup dan taat dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku, (2) melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar, (3) melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah kepada karyawan dan manajemen perusahaan serta, (4) siap terhadap konsekuensi dan sanksi bila sengaja atau lalai dalam penanganan limbah, dalam perizinan lingkungan hidup.
Kesadaran Hukum Masyarakat
Pencegahan dan penegakan hukum adalah esensi dari gerakan mengembalikan harum Citarum. Dari pencegahan melalui edukasi masyarakat, edukasi pegawai pabrik hingga manajemen , serta ada penindakan tegas dari sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku pencemaran. Total sudah 55 kasus limbah industri yang ditindaklanjuti, dimana 31 kasus merupakan limpahan dari Satgas Citarum dan 24 kasus dari tim terpadu. 31 kasus limpahan Satgas Citarum 16 kasus dalam proses lidik, 2 kasus dalam proses sidik, 11 kasus dalam proses sanksi administrasi Dinas Lingkungan Hidup dan 1 kasus sudah P21. Sementara 24 kasus dari Tim Terpadu dengan rincian 16 kasus dalam proses lidik, 5 kasus dalam proses sidik dan 3 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk sanksi administrasi. Masyarakat berperan besar dalam mengawasi lingkungan sekitar Citarum, pemerintah dan masyarakat bekerja sama menjaga kebersihan Citarum.
Jaksa Agung Muda Bidang Intel Jan Samuel Maringka dalam sambutannya memperingatkan tentang unsur pidana lingkungan sekaligus mengajak masyarakat lebih sadar hukum, “Kita memerlukan strategi dalam penegakan hukum,jadi yang kita lakukan adalah bagaimana kita mampu menangkap big fish, sehingga perusahaan yang lain maupun para pelanggar ikut melihat adanya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya misalnya pencabutan izin dan penutupan usaha. Terkait pidana lingkungan, Jaksa, juga bisa menuntut ganti rugi. Maka dari pertemuan kali ini, kita ada persepsi yang sama bahwa ada sanksi hukum dan terkait penegakan hukum kita perlu bekerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kejaksaan, mari kita bekerja Bersama agar Citarum kembali bersih, Citarum kembali harum”.
Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, maka kerja bersama mengembalikan harum Citarum memasuki tahap berikut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan mengajak semua unsur masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah Citarum, “Mari kita kerjakan bersama, kompak dan saling sinergi untuk selesaikan masalah ini. Saya jamin sama anda, pokoknya kalau ada yang melanggar, tak ada urusan, kita pasti akan tindak. Saya jamin itu,” ujar Menko Luhut.
Menko Luhut menegaskan bahwa para pengusaha diberikan waktu 3 bulan untuk memperbaiki sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), “Selain harus ada Ipal, Kita kasih waktu dalam 3 bulan. Dari industri kecil sampai yang besar harus punya Ipal. Untuk pengawasan Kita melibatkan Pemda, Polda ikut Kemudian dari Kodam ikut Kemudian dari Kejaksaan juga kita ikutkan semua jelas ada dalam Perpres, jadi jangan macam-macam, mari kerja sama-sama” tutup Menko Luhut.( mzk )
No comments:
Post a Comment