Indramayu Media Suara Nasional-"Sejumlah wartawan dan ketua LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabuapaten Indramayu menemui Wempi, kepala bidang jalan dinas PU/PR Indramayu diruangannya, Senin(02/07/2018). Mereka datang untuk mengadukan peristiwa pengusiran dan penghalang-halangan dalam peliputan yang terjadi di pekerjaan peningkatan jalan Tulungagung - Ciranggong oleh sejumlah oknum yang terjadi pada tanggal 30 Juni 2018 lalu sekitar pukul 20.50 WIB.
Selain itu, wartawan dan ketua LSM LIN Indramayu juga menginginkan kabid jalan dinas PU/PR tersebut dapat memfasilitasi wartawan dengan kontraktor dan oknum ormas tersebut agar meminta maaf atas pengusiran dan pelanggaran UU no 40 tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalang-halangi tugas wartawan untuk melakukan peliputan.
Suparno, ketua LSM LIN kabupaten Indramayu menceritakan kronologis kejadian di lapangan kepada Wempi. "Awalnya kami datang untuk melakukan sosial kontrol dan peliputan, kemudian bertemu dengan Mul yang kami kira pelaksana karena dia orang kepercayaan dari H. Kaswadi selaku kontraktor proyek tersebut." "Namun Mul mengaku bukan pelaksana dan tidak mengetahui siapa pelaksaan dari proyek peningkatan jalan itu. Lalu tiba-tiba, orang yang memakai baju hitam bertanya sambil emosi dan teriak." Kata Suparno.
"Ada apa? Mau bikin ulah atau keributan? Saya Ormas, bisa mendatangkan masyarakat disini. Lembaga T*i, wartawan t*i." Jelas Suparno menirukan ucapan orang berbaju hitam yang mengaku ormas. Seketika masyarakat datang, namun karena tidak ingin ada keributan di tempat itu, Suparno serta beberapa wartawan memilih diam dan pergi.
"Kami diusir dan didorong, disitu juga ada H. Kaswadi. Salah satu yang ikut mengusir menggunakan seragam ormas." Terangnya. "Kita sebagai lembaga dan wartawan dihalang-halangi untuk melihat pekerjaan, itu kan uang rakyat, berarti mereka menghalang-halangi peliputan wartawan." Ujar Supa.
"Kami juga akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena mereka sudah melanggar UU no 40 Tahun Bab VIII Pasal 10 Tahun 1999 tentang Pers."Tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Wempi menjelaskan bahwa berjalannya suatu pekerjaan atau proyek diatur dalam kontrak, salah satunya adalah Surat Penyerahan Lapangan (SPL). Maksudnya adalah, untuk sementara waktu "lapangan" tersebut bukan milik pemerintah daerah dan diserahkan kepada badan usaha sampai masa kontrak habis.
"Yang artinya, selama waktu yang ditentukan lapangan itu menjadi tanggung jawab badan usaha atau rekanan dengan tetap menjaga ketertiban dan selalu berkoordinasi dengan dinas."Jelasnya.
"Oleh karena itu jika terjadi sesuatu di lapangan, hal tersebut menjadi tanggung jawab rekanan, misal jika ada kehilangan barang atau kecelakaan kerja, itu tidak berhak menuntut ke dinas." Lanjut Wempi. Selanjutnya, Wempi mengatakan jika untuk saat ini dirinya belum bisa memfasilitasi dan memediasi antara pihak kontraktor dan LSM serta Media. Namun ia akan memberi teguran kepada kontraktor.
" sebagai langkah pertama kami berikan surat teguran. Jangan terburu-buru mengambil langkah, kita lakukan secara prosedural dulu, jika masih bandel ya sudah tindakan hukum." Paparnya. Wempi kembali menegaskan bahwa wajib hukumnya untuk menjaga ketertiban dan norma-norma dilapangan. "Bahkan kita bekerja sama dengan polsek dan koramil." Tutup wempi. (MT jahol)
No comments:
Post a Comment