Indramayu.Media Suara Nasional-"Samsul Bahri Ketua penanganan pencegahan pelanggaran pemilu, saat sambangi dikantor Panwaskab Indramayu Bersama stapnya WURID. "Ia mengutarakan tentang Pelanggaran pemilu serta kode etik bagi PNS atau ASN, Bagi PNS /ASN yang mengunggah atau menyebarkan tentang pemilu di media sosial, Atau mengarahkan ke salah satu bakal calon, Memberikan Like mengomentari, Deklarasi bakal calon juga memasang atribut partai politik, Ikut kampanye Pelanggaran PNS akan diberi sanksi Administratif, Atau sanksi hukuman disiplin, berupa pemecatan atau dimutasi. Kebijakan penerapan dalam pemilu PNS dan ASN harus bersifat netralitas itu sudah diatur UU.
Ditambahkan" Kalau ia benar unggahan di facebook atau medsos itu Akun pribadi dari ibu NINING SOLASTINI sebagai Pegawai negeri sipil (PNS) dan bekerja di puskesmas widasari bagian perawat Ahli gigi, Nanti akan saya telusuri kebenarannya, Jangan sampai aduan Anda yang masuk ke meja kami panwaskab indramayu, jangan sampai nanti buntu dan tidak menemui titik terang, seperti kejadian dirumah sakit, Jadi tolonglah sebelum menyampaikan aduan seharusnya jangan diviralkan dulu, Nanti kalau FB dari ibu Nining Solastini menghapus semua unggahan atau comentarnya, Gimana kita bisa menyelidiki apa cuma bawa bukti poto cofy unggahan itu saja kan belum kuat itu untuk dilaporkan,Tegasnya
"MSN.. Tinggal menunggu pembuktikan aduan yang sudah masuk kemeja kerja dari ketua "pencegahan penangan pelanggaran pemilu", PANWASKAB Indramayu, apa kinerja dari pengawas pemilu tentang pelanggaran oknum PNS juga yang lainnya yang berada diwilayah kabupaten Indramayu Jawabarat, mampukah panwaskab menangani?.. (MT jahol)
No comments:
Post a Comment