MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, December 1, 2016

Pemkot Tasikmalaya Kecolongan, Sudah 3 Bulan Alfamart Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin



Minimarket Alfamart di Sirnagalih Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya, SNP - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya sudah membatasi keberadaan eksistensi minimarket franchise selama ini, bahkan sudah menutup pintu kuotanya di 10 Kecamatan, tapi ternyata hanya isapan jempol belaka. Pasalnya kini disinyalir ada minimarket Alfamart yang berlokasi di Sirnagalih Kecamatan Indihiang.Bahkan konon sudah beroperasi selama 3 bulan.

Saat ini keberadaan minimarket franchise di Kecamatan Indihiang itu sudah penuh kuotanya, karena kuotanya itu sudah diisi oleh sebanyak 4 minimarket francise selama ini.

Jadi, kehadiran minimarket yang disebut-sebut milik anggota dewan itu patut untuk dipertanyakan.Sebab selama ini piha, Pemkot seolah tutup mata dan tidak ada tindakan apapun. Padahal dalam ketentuan kuota itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 dan Perwalkot No. 1 Tahun 2015 tentang Pasar Modern.

Terkait mengenai pembatasan jumlah kuota minimarket, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin mengaku kaget.Pihaknya tidak mengetahui dengan adanya minimarket Alfamart tersebut. Karena selama ini di wilayah Indihiang itu sudah habis kuota minimarket bagi yang franchise itu, terkecuali bagi minimarket yang bersifat local.Tapi dengan catatan seiring dengan aturan yang berlaku. Diantaranya harus memenuhi batas radius atau jarak dengan pasar tradisional seperti yang tertuang di dalam Perda No. 1 Tahun 2014 dan Perwalkot No. 1 Tahun 2015.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Pelindungan Diskoperindag Kota Tasikmalaya, H Wawan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke minimarket tersebut.

Surat itu berupa teguran saja. Pihaknya sekarang hanya menunggu 3 hari lagi.Kalau memang tidak dihiraukan, akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP.Agar segera menutupnya.

“Di Wilayah Indihiang itu ada 4 kuota bagi minimarket franchise selama ini, semuanya sudah terisi.Jadi kehadiran Alfamart yang di Sirnagalih itu sudah jelas tidak mengantongi izin.Serta tidak akan diizinkan.Sebab kuotanya sudah habis” terangnya, Kamis (1/12).

Ketika dikonfirmasi kepada pemilik minimarket Alfamart di daerah Sirnagalih Kecamatan Indihiang, ternyata pemiliknya sedang tidak ada.Swaranasionalpos hanya diterima oleh karyawannya.Pemilik yang disebut-sebut anggota dewan itu katanya jarang datang.(Ariska/D.Saefudin)

No comments:

Post a Comment