Minimarket Alfamart di Sirnagalih Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya |
Kota Tasikmalaya, SNP - Meski Pemerintah Kota (Pemkot)
Tasikmalaya sudah membatasi keberadaan eksistensi minimarket franchise selama
ini, bahkan sudah menutup pintu kuotanya di 10 Kecamatan, tapi ternyata hanya isapan jempol belaka. Pasalnya kini disinyalir
ada minimarket Alfamart yang berlokasi di Sirnagalih Kecamatan Indihiang.Bahkan
konon sudah beroperasi selama 3 bulan.
Saat ini keberadaan minimarket franchise di Kecamatan
Indihiang itu sudah penuh kuotanya, karena kuotanya itu sudah diisi oleh
sebanyak 4 minimarket francise selama ini.
Jadi, kehadiran minimarket yang disebut-sebut milik anggota
dewan itu patut untuk dipertanyakan.Sebab selama ini piha, Pemkot seolah tutup
mata dan tidak ada tindakan apapun. Padahal dalam ketentuan kuota itu sudah diatur dalam Peraturan
Daerah No. 1 Tahun 2015 dan Perwalkot No. 1 Tahun 2015 tentang Pasar Modern.
Terkait
mengenai pembatasan jumlah kuota minimarket, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan
Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin mengaku kaget.Pihaknya
tidak mengetahui dengan adanya minimarket Alfamart tersebut. Karena selama ini di wilayah
Indihiang itu sudah habis kuota minimarket bagi yang franchise itu, terkecuali
bagi minimarket yang bersifat local.Tapi dengan catatan seiring dengan
aturan yang berlaku. Diantaranya harus memenuhi batas radius atau jarak dengan
pasar tradisional seperti yang tertuang di dalam Perda No. 1 Tahun 2014 dan
Perwalkot No. 1 Tahun 2015.
Sementara itu Kepala Bidang
(Kabid) Perdagangan
dan Pelindungan Diskoperindag Kota Tasikmalaya, H Wawan mengatakan pihaknya
sudah melayangkan surat ke minimarket tersebut.
Surat itu berupa teguran saja. Pihaknya sekarang hanya
menunggu 3 hari lagi.Kalau memang tidak dihiraukan, akan segera berkoordinasi
dengan Satpol PP.Agar segera menutupnya.
“Di Wilayah Indihiang itu ada 4 kuota bagi minimarket
franchise selama ini, semuanya sudah terisi.Jadi kehadiran Alfamart yang di
Sirnagalih itu sudah jelas tidak mengantongi izin.Serta tidak akan diizinkan.Sebab kuotanya sudah habis” terangnya, Kamis (1/12).
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik minimarket Alfamart di
daerah Sirnagalih Kecamatan Indihiang, ternyata pemiliknya sedang tidak ada.Swaranasionalpos
hanya diterima oleh karyawannya.Pemilik yang disebut-sebut anggota dewan itu
katanya jarang datang.(Ariska/D.Saefudin)
No comments:
Post a Comment