MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, September 10, 2018

Mencoba Melawan Saat Di Tangkap, Pengedar Sabu Sabu Di Hadiahi Timah Panas Oleh Petugas

Mesuji,Media Suara Nasional-Satuan  Narkoba Polres Mesuji menembak Satu tersangka Bandar narkoba jenis sabu-sabu karena berusaha melawan Petugas  saat penangkapan di kawasan Kabupaten Mesuji Lampung Perbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan.Senin 10/09/18.

Adanya laporan masyarakat Penggunaan Narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat Mesuji membuat Satuan Narkoba polres mesuji melakukan penyusuran  di wilayah Hukum Polres Mesuji guna mengamankan para pelaku pemakai serta Pengedar Narkotika Jenis shabu.

Tak berselang Lama, Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan Paket Shabu sebanyak 4,6 gram dari Tersangka AN.Sepri Bin Mat Ali 48 tahun warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu dikatakan Kapolres Mesuji AKBP.Edi Purnomo.S.Ik  Di Dampingi AKP Gigih A . Putranto SH.D.Ik Kasat Narkoba Mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / -A /195 /IX / 2018 / LPG / Res Mesuji tanggal  06 september 2018 Pada hari Kamis Tanggal 06 September 2018 pukul 15.00 wib anggota satuan Reserse narkoba Polres Mesuji telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Sepri Bin Mat, (48) yang berada di desa sungai badak kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.

Saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan justru tersangka melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senjata api rakitan yang dibawa oleh pelaku dan diarahkan kepada petugas, Kemudian anggota Sat Res narkoba melakukan  tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki tersangka hingga tersangka menyerah.

Setelah itu  Jajaran Polres Mesuji  Kembali Melakukan penggeledahan dan di temukan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisi palet Berwarna Putih seberat 4,6 gram yang diduga narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku, selain polisi juga mengamankan 1 Pucuk Senpi Rakitan degan 6 butir peluru serta 1 buah Handphone.

Saat ini tersangka telah kami amankan di Makopolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan atas tidakan kriminal yang di lakukannya, tersangka di Jerat degan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 subsider pasal 114 ayat 1,  dengan ancaman 5 - 20 tahun "Jelas AKP. Gigih.(AAN. S) 

No comments:

Post a Comment