Pelaku penyebar sedang dilakukan pemeriksaan |
Pasuruan. Media Suara Nasional-Satu orang pemuda penyebar konten hoax melalui medsos Facebook terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Kamis (6/9/2018).
Itu lantaran terlibat kasus dugaan pelaku menyebar konten foto yang menyudutkan partai PDIP.Pelaku berinisial Pur (29th) warga desa sumber gedang kec.pandaan yang memiliki akun Facebook Wantoajie menyebarkan konten yang dapat memecah bela kesatuan, saya sudah meminta klarifikasi kepada pemilik akun tersebut namun tidak di indahkan. Kata Andri Wahyudi Ketua DPC PDIP kab.pasuruan
"Kami Sudah melaporkan ke polres pasuruan, Lebih Lanjutnya kami pasrahkan semua kepada Polres pasuruan'.cetus andri
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP. Budi Santoso S.H menuturkan Pelaku mem-posting pada akun Facebook miliknya berupa tulisan yang disertai dengan melampirkan gambar yang berisi penyebaran kebencian. Papar Budi
Saat ini, Pur sudah kami amankan dan sekarang masih kami periksa di polres pasuruan, Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. (IL)
No comments:
Post a Comment