Foto: ilustrasi (dok/net) |
SNP, Indramayu - Mobil
Dinas atau kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu,
yang jumlahnya mencapai ribuan, disebut menunggak pajak sejak tahun 2011.
Menurut data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), ada 1.003 kendaraan yang
masuk kategori itu.
Dispenda pun sudah menyurati kepada para pemilik
kendaraan dinas terkait. "Untuk tunggakan pajak kendaraan pelat merah
Indaramayu itu sekitar dua tahun, dan kami juga sudah melayangkan surat kepada
pemiliknya," kata Kepala Cabang Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat
Perwakilan Indramayu, Islam Widya Hikmat di Indramayu, Selasa (25/10/2016).
Ia menuturkan kendaraan tersebut, sebagian besar
didominasi oleh kendaraan roda dua. Kendaraan-kendaraan tersebut digunakan oleh
pemerintah desa, pemerintah kecamatan juga dinas atau badan dilingkungan Pemkab
Indramayu. Berdasarkan data dari Kantor Samsat Indramayu, pendataan ke masing-masing
kecamatan terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak sudah dilakukan.
"Kami juga meminta data dari Samsat, untuk melihat
data yang lebih jelas," tuturnya seperti dirilis Antara.
Selain kendaraan plat merah, ia juga mengimbau kepada
masyarakat untuk bisa membayarkan kewajiban berupa membayar pajak kendaraan,
apalagi sekarang ini masih ada penghapusan denda.
Sementara itu, Kasubag umum dan Kepegawaian Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu, Musadad menambahkan jika
kendaraan plat merah yang menunggak pajak merupakan tanggungjawab masing-masing
dinas terkait.
"Jika ada kendaraan plat merah yang menunggak pajak,
itu merupakan tanggung jawab masing-masing dinas atau instansi terkait,"
katanya. (H. Kendik)
No comments:
Post a Comment