Kapolsek tengah menunjukan barang bukti berupa dua poket sabu sabu
|
Pasuruan, Media Suara Nasional-Sial benar nasib yang dialami para pelaku pemakai dan pengedar narkoba saat akan digelandang petugas disebuah warung mie depan pasar Nongkojajar Kab. Pasuruan. Kamis (06/9/18)
Mereka adalah Aminudin, 6 April 1997, Alamat Dsn Talunongko Ds Dayurejo Kec.Prigen dan Wariyanto 23 juli 1990, alamat Dsn Gamoh Ds.Dayurejo Kec.Prigen para pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat, jika pelaku akan mengedarkan dan menggunakan sabu bersama temannya.
"Kedua tersangka dari prigen ke kec tutur bermaksud mencari teman perempuan singgah di warung mie depannya pasar nongkojajar, barang bukti di letakkan dibawah sandal kaki kanan tsk atas Aminudin". Ucap Kapolsek Nongkojajar AKP. Achmad Sukiyanto S.H
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit spd motor suzuki nex warna putih tanpa plat nomor (TNKB), 1 bungkus rokok gudang surya 12, 1 buah hp merk nokia, 1 pasang sandal warna hitam merah, 2 poket sabu masing2 seberat 0,3 gram.
Tersangka Kini harus mendekam dibalik jeruji sel polsek nongkojajar dan bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 dan/atau 132 ayat 1 UU No 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 thn maksimal 12 thn. Jelas Sukiyanto (IL)
No comments:
Post a Comment