(Foto : Nurito /
Beritajakarta.com)
|
Jakarta,
Swaranasionalpos. Com – Sebanyak 650 wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan
Matraman, Jakarta Timur masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 11 miliar.
Dari jumlah WP penunggak PBB-P2 tersebut, 30 di antaranya
terancam dipasangi stiker karena objek pajaknya tempat usaha dan perkantoran.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan
Matraman, Maria Yuli mengatakan, 650 WP tersebut menunggak PBB-P2 sejak 2005
lalu.
"Seluruhnya akan kita tagih demi pencapaian target
PBB," katanya, Jumat (9/9).
Ia menyebutkan, 30 dari 650 WP yang menunggak PBB-P2 itu
memiliki tunggakan cukup besar. Obyek pajak 30 WP tersebut akan dipasangi
stiker penunggak pajak apabila belum melunasi utang pajaknya hingga Oktober
2016.
Yuli menambahkan, target perolehan PBB P2 di wilayah
kerjanya tahun ini Rp 24,441 miliar. Hingga kini realisasi penerimaan PBB-P2
telah mencapai 91,19 persen. "Kita optimis bisa mencapai target sebelum
akhir tahun ini," tandasnya. ***
No comments:
Post a Comment