Jakarta, Swaranasionalpos.com - Dinas Pelayanan Pajak (DPP)
DKI Jakarta akan menaikkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2)
tahun 2017. Kenaikan PBB P2 paling besar akan dikenakan terhadap Wajib Pajak
(WP) tarif 0,3 persen atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 10 miliar.
"Kenaikan PBB P2 tahun 2017 tarif 0,3 persen dikoreksi
naik sekitar 10 hingga 15 persen," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas
Pelayanan Pajak DKI Jakarta saat rapat Banggar DPRD DKI membahas dan pendalaman
KUA-PPAS APBD 2017, Kamis (10/11).
Ia mengatakan, kenaikan PBB P2 terdiri dari dua jenis yakni
NJOP bumi dan bangunan. NJOP bumi saat ini masih relatif di bawah harga pasar
sekitar 70 persen.
"Jadi, kalau disesuaikan PBB P2 tarif 0,3 persen di
tahun 2017, kondisinya pun masih di bawah harga pasaran," ujarnya.
Dikatakan Edi, pihaknya juga akan menyesuaikan NJOP bangunan
yang kenaikan terdiri dari dua jenis yakni penilaian masa dan individual.
Penilaian masa melihat daftar komponen bea bangunan menyesuaikan inflasi dan
pertumbuhan ekonomi.
"Serta penilaian individual dilakukan karena bangunan
yang seharusnya NJOP tinggi, tapi penetapannya hingga saat ini masih
rendah," ungkapnya.
Edi optimistis kenaikan PBB P2 tarif 0,3 persen di Ibukota
pada tahun 2017 bisa tercapai karena kepatuhan WP menyetorkan kewajibannya.
Selama dua tahun terakhir, tren kepatuhan WP terus meningkat hingga mencapai
86,4 persen.
No comments:
Post a Comment