Tebo, SNP Swaranasionalpos.com - Ketua Panwaslu Kabupaten Tebo, Gaman Sakti
dengan tegas menyatakan, sesuai PKPU dan UU Pilkada, bilamana seseorang
terbukti merusak Alat Peraga Kampanye (APK), akan dikenakan sanksi pidana.
Sayangnya isu yang berkembang di lapangan atas kerusakan dan hilangnya APK
masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tebo baik nomor
urut 1 maupun nomor urut 2 belum mendapat laporan resmi.
Menyikapi persoalan
tersebut, Gaman Sakti memerintahkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascan) di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo unruk mendata semua APK
paslon, baik yang rusak maupun yang hilang dan membuat laporan resmi kepada
pihak Kabupaten.
“Terkait masalah APK, kita sudah perintahkan
kepada Panwascam untuk mendata semuanya baik yang rusak meupun yang hilang”
ujar Gaman Saklti
Di samping itu, ke sekian kalinya
dikatakan oleh Gaman, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan
pengrusakan semua APK yang sudah dipasangkan di titik zona masing-masing
Kecamatan. Terkait isu banyaknya APK yang rusak, bahkan ada yang hilang,
dikatakan Gaman, sampai saat ini pihaknya juga menyayangkan belum adanya
laporan resmi dari warga termasuk dari kedua paslon.
“Hingga
hari ini (10/11, red) Panwaslu belum Kabupaten terima laporan APK yang rusak
atau hilang dari kedua paslon, kalau ada yang melapor ke kita, bawa buktinya
dan apabila terbukti, maka akan dikenakan hukum pidana, sesuai PKPU dan UU”
pungkasnya. *TR
No comments:
Post a Comment