Kab. Bekasi, Swaranasionalpos.com - Pembangunan proyek Dermaga
Parkir Kapal Batu Bara Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) oleh PT Cikarang
Listrindo (CL) di Jalan Perjuangan Babelan Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten
Bekasi. Proyek yang dibangun diatas tanah milik PJT sungai Cikarang Bekasi Laut
(CBL), diduga belum terdapat ijin mendirikan bangunan (IMB).
Dalam pantauan SNP di lokasi proyek, Senin (4/11/16). Tidak menemukan
adanya keterangan perijinan dari Pemda berupa papan proyek Pembangunan
tersebut. Padahal, itu sangat penting sebagai informasi bagi warga. Dampak dari
kegiatan pembangunan membuat ada kerugian berupa kerusakan jalan yang sangat
parah, dan tingkat kecelakaan bertambah termasuk menambah kemacetan.
Dampak lainya dari belum memeiliki IMB, masyarakat dan pemerintah
jelas dirugikan. Salah satunya adanya kerusakan jalan perjuangan Babelan
kurang lebih 11 KM. Kerusakan mengakibatkan bila hujan menimbulkan genangan seperti
kubangan air, membuat pengguna jalan sering jatuh apalagi pengguna kendaraan
roda 2, selain itu kerugian lainnya kemacetan yang parah ditambah tidak ada
pengaturan armada sesuai tonase ddan pengaturan waktu beroperasi.
Direktur Investigasi Bekasi Corruption Watch (BCW) Bekasi
Fajar R. SH, Senin (6/11/16) kektika dimintai komentarnya, mengatakan kepada
SNP. “sampai sekarang ini belum ada papan proyek tentang perijinan dari Pemkab Bekasi
tentang informasi izin pembangunan tersebut. Selain papan proyek yang disoroti
adalah tidak adanya field banjir.pihak perusahaan wajib memperoleh perijinan,
dalam pencegahan terjadinya banjir”. Ujarnya
Tambahnya, Direktur Investigasi Bekasi Coruption Watch, “pembangunan
proyek dermaga parkir kapal tongkang batu bara yang didirikan diatas lahan
sungai CBL milik PJT, masih dalam sengketa antara penggarap di pengadilan.
Walaupun begitu pembangunan proyek terus berjalan. Bahkan ada didugaan Surat
Persetujuan Prinsip Lokasi (SPPL) belum ada atau persetujuan prinsip lokasi
(PPL), serta melanggar tata ruang terkait advice planing dan peta bidang tanah,
termasuk pelanggaran tidak adanya sartek (saran tekhnis) dari Dinas
bangunan.” Ujrnya lagi
Dikatakan Fajar kuat dugaan proyek tersebut belum ada Amdal
Lalin Darat dan Amdal Lalin Air, termasuk ijin Amdal dari Badan pengelolaan
lingkungan hidup (BPLH), IM, ijin lingkungan hidup, aspek Tata Guna Tanah
(TGT), termasuk ijin lingkungan yang dikeluarkan dari Badan Penanaman Modal
Pelayanan Perijinan Terpadu, ini semua masih dipertanyakan apakah pemerintah
daerah tidak mengetahui?.
Saat dikomfirmasi, Anes, Selasa 1/11/2016 via telepon
genggamnya, terkait perijinan Pembangunan proyek Dermaga Parkir Kapal Batu Bara
Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) oleh PT Cikarang Listrindo (CL) selalu
mengelak. Termasuk dipertanyakan keputusan Pengadilan Negeri juga mengelak. “masalah
itu silakan tanya saja kemasyarakat”, Jawab Anes. Kalau masalah banjir didepan
proyek katanya kita akan perbaiki. Ujarnya singkat.
Salah satu warga yang ditokohkan, Bang Okbih Yoranata, ia
mengatakan “masyarakat merasa dirugikan dengan adanya kegiatan pembangunan
proyek oleh PT. CL. Terlebih warga sebagai penggarap lahan sampai sekarang masih
dalam proses, belum ada penyelesaian. Warga pengarap telah menggarap
bertahun-tahun belum ada ganti rugi. Kerugian ketiga kerusakan jalan babelan
kurang lebih sepanjang 11 kilo meter dari sejak tahun 2012. Ungkap Okbih Tokoh
masyarakat Babelan ini.
Warga RW 03 Kebalen, Oman mengatakan, masyarakat sudah resah
atas keberadaan kendaraan milik PT CL yang lalu-lalang tidak sesuai tonase kendaran
menjadikan jalan perjuangan babelan rusak parah” Kata Oman *SARI /TIM
No comments:
Post a Comment