Indramayu,Media Suara Nasional-Aksi Ratusan massa dari Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu lakukan aksi Demo di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Senin 2/4/2018.
Massa dari desa Pawidean menuntut agar terdakwa Iryanto alias gendut di bebaskan dari segala tuntutan pidana penjara, selain itu massa juga menginginkan Kejari Indramayu agar mencopot dan memindahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H.M. Erma dari kejaksaan Negeri Indramayu.
Menurut koordinator massa yang melakukan aksi demo, hal ini diduga pihak JPU menerima pesanan dari pihak lain untuk melakukan penuntutan perkara Iryanto dengan hukuman tinggi yakni 3 tahun 6 bulan kurungan, massa menilai tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan atau mengesampingkan nilai nilai keadilan.
Oleh karena itu massa juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 351 (2) terdakwa Iryanto agar memberi putusan seadil adilnya.
"Aksi tersebut di tanggapi dengan Audiensi bersama H.M.Erma selaku JPU dan Budi Kasi Intel di ruang publikasi Kejaksaan Negeri Indramayu sementara dari pihak massa di wakili oleh keluarga terdakwa.
Dalam Audiensi H.M. Erma JPU menjelaskan “jauh sebelum persidangan saya sudah berupaya dan membujuk agar kedua belah pihak bisa berdamai namun hingga jadwal sidang penuntutan tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak, oleh karena itu saya melakukan penuntutan sesuai aturan hukum pidana yang ada” katanya.
Dikatakan Budi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu “kami hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi yang ada, jika pihak keluarga keberatan maka hal ini bisa di sampaikan dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Indramayu” ungkapnya.
Sementara itu keluarga terdakwa yakni istri beserta orangtuanya berpendapat “seharusnya JPU melakukan penuntutan sesuai fakta persidangan yang ada, bahwa terdakwa melakukan hal seperti itu semata mata hanya untuk membela diri dari serangan massa pendukung calon yang kalah dalam pilwu”
“Kami (keluarga terdakwa) berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membantu meringankan hukuman terdakwa melihat dari kronologis kejadian, bukan malah memberi tuntutan tinggi seolah-olah tidak melihat fakta persidangan”
Membela diri dari Keroyokan puluhan massa, terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan pasal 351 ayat 2 KUHPidana
Pengadilan Negeri Indramayu Menggelar sidang perkara pasal 351 (2) terdakwa Iryanto alias gendut dari desa Pawidean kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu dalam agenda sidang pembelaan terdakwa, Senin 2/4/2018
Pada fakta persidangan tersebut ketua majelis hakim mengawali dengan menanyakan kepada H.M. Erma selaku JPU “apakah dari tuntutan ada yang berubah?” dan di jawab JPU “tidak ada, tetap pada tuntutan” katanya.
Usai itu kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan sesuai data kronologis yang melatar belakangi terdakwa melakukan tindakan tersebut didepan majelis hakim dan peserta sidang yang hadir.
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pembacokan dilatarbelakangi karena adanya penyerangan dari puluhan massa yang berusaha mengeroyok terdakwa hingga mengakibatkan rumah terdakwa rusak parah karena di hujani lemparan batu oleh puluhan massa.
Selain itu dihadapan majelis hakim terdakwa meminta maaf kepada korban yang terkena bacokan karena saat itu dirinya sedang membela diri dari serangan massa dan kondisi tertekan mengancam keselamatan istri dan anak-anaknya, oleh karena itu terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman.
Usai mengungkapkan pembelaan, Majelis hakim persidangan menunda sidang tersebut hingga 9 april 2018.
Diketahui, pada pemilihan Kuwu serentak 13 desember 2017 lalu di desa Pawidean berakhir ricuh. Arya pendukung calon Kuwu kalah Offy Ferry Fernandi (nomor 2) beserta puluhan massanya menyerang terdakwa Iryanto pendukung calon Kuwu menang H. Warsono incumbent (nomor 1) yang sedang nongkrong besama teman-temannya.
Sontak terdakwa Iryanto melarikan diri kerumahnya melihat kerumunan massa mendekati dirinya dan meneriaki “bunuh, bunuh, Iryanto”, puluhan massa pendukung calon Kuwu kalah masih mengejar dan seketika itu menghujani rumah terdakwa dengan melempari batu hingga rumah terdakwa mengalami kerusakan parah.
Khawatir istri dan dua anaknya menjadi sasaran amuk massa, terdakwa melarikan diri ke pekarangan hingga terjatuh dan Arya beserta puluhan massa sempat menghujani terdakwa dengan pukulan di bagian kepala terdakwa sebelum akhirnya terdakwa melakukan pembelaan dengan membacok Arya beberapa kali menggunakan golok yang baru di ambilnya dari rumah.(Sai/mzk)
No comments:
Post a Comment