Pringsewu Lampung,Media Suara Nasional-Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) uang tunai milik korban Rahmat Karmuji (34) warga Pekon Jatiagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan pelaku yang berprofesi buruh warga Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa tersebut turut diamankan uang tunai Rp. 3,9 juta dan hasil kejahatan berupa 25 sak semen, 3 kg kawat hadrat, 6 bopen batako, pasir dan krokos, 30 kg paku, 5 besi ukuran 12, kasur busa, alas setrika serta plastik.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. MM mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban pada Rabu (4/7/18) dalam perkara Curat rumah kosong dengan kerugian uang Rp. 14 juta yang disimpan didalam lemari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, tadi malam Jum'at (6/7) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dirumah saksi Giyatno di Pekon Jatiagung saat sedang berunding nasalah pembelian genteng," kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Sabtu (7/7) siang.
Lanjutnya, pelaku sebenarnya merupakan kerabat korban, juga mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban saat kondisi rumah, dia masuk ke dalam rumah melalui atap dan mencuri uang tersebut yang berada di lemari pakaian.
"Uang hasil kejahatannya dibelikan pelaku barang material bangunan seperti semen, pasir, krokos, besi, lubang angin, kawat, paku, kasur busa, dll, serta ada sisa uang yang disimpan di dalam salon sebesar Rp. 2 juta," jelasnya.
Adapun kronologis pencurian, diungkapkan Kapolsek pada Rabu (4/7) pukul 12.30 Wib sepulangnya korban pergi mengantar saudaranya menikah di Pekon Bandung Baru Adiluwih.
"Korban bersama keluarganya pergi pada pukul 07.30 Wib. Saat pulang kerumah didapati genteng diruang tengah telah jebol dan lemari pakaian telah acak-acakan berikut uang yang di simpan di dalam lemari pakaian sebesar Rp. 14 juta telah hilang," ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Kompol Andik Purnomo Sigit. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment