Tanggamus Lampung,Media Suara Nasional,Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 1 Dewi Handajani - Syafi'i (De Sa) mendapatkan perolehan suara terbanyak yaitu 170.570 suara.
Perolehan suara Dewi Handajani - Syafi'i mengungguli kompetiternya yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Samsul Hadi - Nuzul Irsan (Sam Ni) yang hanya memperoleh 134.200 suara.
Keunggulan perolehan suara paslon Bupati tersebut berdasarkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Tanggamus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
Adapun hasil rekapitulasi suara tersebut melalui sidang rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus di Aula Mapolres Tanggamus, Kamis (05/07/2018) yang berakhir sekitar pukul 22.30 Wib yang berjalan dengan lancar, tertib dan kondusif.
Diketahui, sidang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Tanggamus, dimulai pukul 17.20 Wib, dengan penyampaian atau pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yaitu 20 PPK se Tanggamus.
Dalam sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilbup ini, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tanggamus, menetapkan, paslon Bupati Tanggamus dan calon Wakil Bupati nomor urut 1, Dewi Handajani - Syafi'i, memperoleh suara sebanyak 170.570 suara.
Sedangkan paslon Bupati Tanggamus dan calon Wakil Bulati Tanggamus nomor urut 2 Samsul Hadi - Nuzul Irsan hanya memperoleh suara sebanyak 134.200 suara.
"Dengan jumlah seluruh suara sah 304.770 suara, kemudian suara tidak sah 10.546 dan jumlah suara sah dan tidak sah 315.316 suara." kata pimpinan sidang pleno rekapitulasi Pilbup Angga Lazuardi, Kamis (05/07/2018) sekitar pukul 22.30 Wib, diakhir rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Tanggamus, tingkat Kabupaten Tanggamus di Aula Mapolres. Tampak hadir juga Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra dan komisioner KPU Tanggamus lainnya, Hayesta, Antonius, Zulwani serta seluruh perwakilan 20 PPK Tanggamus dan saksi dari kedua paslon Bupati.
Rapat pleno rekapitulasi suara Pilbup Tanggamus dibawah pengamanan ketat aparat Kepolisian Resort Tanggamus di backup pasukan Brimob dan TNI dalam hal ini Kodim 0424 Tanggamus.
Saat tahap penandatangan berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup dari saksi-saksi paslon, ada penolakan penandatangan berkas rekapitulasi. Penolakan penandatangan oleh saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Samsul Hadi - Nuzul Irsan, yang menyatakan adanya hal hal terkait pemungutan suara yang tidak sesuai peraturan.
"Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi, sebab ada hal hal yang tidak sesuai aturan yang ada, seperti temuan di TPS Sidomulyo Semaka, TPS didalam rumah warga di Pekon Sidokaton, dan juga ada money politik dan banyak pemilih tidak dapat c6. Karena hal tersebutlah kami tidak menandatangani berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara pilbup ini, sebab akan ada langkah selanjutnya, " kata Herwan Rozali, SE didampingi Fahruri saksi dari paslon nomor urut 2 Sam Ni.
Sementara itu diakhir kegiatan, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengucapkan alhamdulillah, karena telah menjalani tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub dan pilbup dengan lancar.
Kemudian Otto juga mengucapkan maaf kepada para paslon, sebab, walaupun telah maksimal dalam penyelenggaran pilgubbdan pilbup ini, namun tetap ada kekurangan. Sehingga kekurangan-kekurangan tersebut, akan menjadi koreksi untuk penyelenggaraan Pilpres dan Pileg kedepan.
"Kami juga ucapkan terimakasih kepada Kapolres dan jajarannya serta Dandim 0424 Tanggamus dan jajaran, Pemkab Tanggamus dan juga rekan media. Yang telah bekerjasama mensukseskan penyelenggarakan pilkada serentak tahun 2018 hingga tahapan akhir malam ini. Adapun tahapan selanjutnya, menunggu sampai tanggal 23 Juli, jika ada gugatan ke MK, jika tidak ada gugatan tanggal 24 nya kita pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih, " katanya, seraya menyatakan secara resmi menutup rapat pleno. (Azhimi
No comments:
Post a Comment