Jakarta, Media suara Nasional - Sebagai Peningkatan kinerja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gelar Gathering Eksportir Indonesia dan mengundang 500 pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Rabu (8/8).
Acara terselenggarakan di Auditorium Merauke Kantor Pusat DJBC, jalan
Jendral Ahmad Yani (By Pass), Rawamangun-Pisangan Timur Jakarta Timur, pada Selasa (07/8/2018).
Pertemuan ini bertajuk 'Fasilitas Fiskal untuk Peningkatan Ekspor Nasional', yang bertujuan untuk mendiskusikan masalah, kendala, dan tantangan yang dihadapi pelaku, serta mensosialisasikan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan ekspor dan investasi.
Hal ini sesuai dengan permintaan Presiden Republik lndonesia, Joko Widodo agar Pemerintah bekerja sama dengan para pelaku usaha menghadapi gejolak ekonomi global. Salah satunya dengan meningkatkan investasi dan ekspor untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi.
Hadir dalam acara, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pembicara kunci (Keynote Speaker), Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Keuangan, Oke Nurwanto serta Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri (Kemenko Bidang Perekonomian), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) dan Direktur Fasilitas Kepabeanan, untuk membahas Strategi Peningkatan Ekspor Nasional. Dan pelaku usaha dalam kegiatan ekspor, serta mendorong perusahaan industri berorientasi ekspor agar dapat memanfaatkan fasilitas DJBC.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan konkrit yang dapat membantu menggairahkan ekspor di Indonesia berupa kebijakan fiskal dengan meniadakan pungutan perpajakan pada industri pengolahan barang bertujuan ekspor. Dengan dihilangkannya pungutan perpajakan diharapkan menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan investasi, peningkatan ekspor, dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai skema kemudahan fiskal yang telah diberikan diantaranya Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KlTE) bagi perusahaan industri, serta Pusat Logistik Berikat untuk supply bahan baku kepada perusahaan industri.
Selain itu, dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis untuk mendorong program ekspor nasional, Kemenkeu bersinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (LPEI) memberikan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultansi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, serta meningkatkan kemampuan pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing. Hal tersebut diwujudkan melalui penyaluran Fasilitas Pembiayaan Ekspor berupa Kredit Modal Kerja Ekspor dan Kredit Investasi Ekspor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen DJBC), Heru Pambudi menyatakan, bahwa DJBC telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor. Beberapa fasilitas tersebut antara lain KITE, KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kawasan Berikat (KB), Pusat Logistik Berikat, dan Gudang Berikat.
"Pemanfaatan fasilitas tersebut juga telah menunjukkan angka yang cukup tinggi, dimana hingga 30 Juni 2018 terdapat 1.396 Kawasan Berikat aktif, 237 Gudang Berikat aktif, 368 perusahaan yang memanfaatkan KITE, 53 IKM yang memperoleh fasilitas KITE. serta 57 PLB di berbagai wilayah Indonesia. Selain fasilitas tersebut, masih ada beberapa fasilitas fiskal lain yaitu fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus, Free Trade Zone, serta fasilitas untuk pertambangan minyak, gas, dan panas bumi," paparnya.
Tidak hanya menyediakan fasilitas fiskal, DJBC juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KB dan KlTE serta memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. dan dalam melakukan registrasi kepabeanan untuk semakin mendorong peningkatan ekspor.
Dan DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi pelaku usaha.
"DJBC bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan prosedural restitusi pajak. Pengusaha atau wajib pajak berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) hanya dalam waktu satu bulan," ungkapnya.
Heru juga menyatakan, bahwa kemudahan prosedural ini merupakan salah satu langkah nyata DJBC dan DJP mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional. Ditekankan juga kepada pelaku usaha agar terus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna dapat memanfaatkan fasilitas restitusi ini.
Pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, senantiasa bersinergi dalam memberikan program kebijakan yang mendorong ekspor.
Pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah lanjutan bagi Pemerintah dan pelaku usaha untuk bersama-sama merumuskan langkah-Iangkah strategis sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja dan daya saing ekspor nasional. Upaya ini merupakan salah satu langkah Pemerintah agar kedepan pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas Pemerintah melalu :
DJBC sehingga peningkatan ekspor nasional dapat terwujud. (mbn)
No comments:
Post a Comment