![]() |
Kunjungan langsung Presiden di Lombok pasca Gempa |
Jakarta-
Media Suara Nasional-Sejumlah
31 pejabat termasuk diantaranya 19 menteri Kabinet kerja melalui Instruksi
Presiden (Inpres,red) Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Percepatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di
Kabupaten Lombok Barat,Lombok Utara,Lombok Tengah,Lombok Timur,Kota Mataram dan
Wilayah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah di tandatangan Presiden tertanggal 23 Agustus
2018. Dalam inpres tersebut juga memberikan instruksi khusus kepada pejabat dan
menteri.
Terhadap
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden memberikan
instruksi khusus untuk segera
melaksanakan Rehabilitasi dan Rekontruksi
Infrastruktur Publik sesuai dengan kewenangannya. Selain itu juga
melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan,Kesehatan,Agama
dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak
gempa bumi. “Menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” bunyi diktum KETIGA poin 5b Inpres tersebut. Presiden juga
menginstruksikan Menteri PUPR bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan
fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak
gempa bumi itu. Dengan mengusulkan kebutuhan anggaran guna percepatan pelaksanaan
pembangunannya kepada BNPB untuk Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Dilanjutkan
dengan keterangan instruksinya ke sejumlah menteri seperti , Kemendagri untuk
memfasilitasi ketersediaan anggaran yang berkaitan pada APBD Tahun Anggaran 2018
termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dalam penyusunan anggaran tahun
anggaran 2019. Begitupan dengan Kemenag, Kemendikbud,emenkes,Kemensos,Kementerian
ESD,Kemenkominfo,Kemen LH,Kemen BUMN,Kemenkop UKM,Kemnedag,Kemnkeu dan
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona. Yang kesemua
menteri diatas dapat bekerja dengan cepat pada fungsi dan foksinya sesuai
dictum inpres pada fungsinya masing-masing kementerian.
Presiden,
Ir. Joko Widodo juga meminta kepada para menteri di atas untuk melaksanakan
Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. (Ytm)
No comments:
Post a Comment