![]() |
Pak Jani sekeluarga dikediamannya (Dox.
Foto Ian MSN)
Bekasi,
Media Suara Nasional-Sudah Jatuh Tertimpa tangga itulah derita Jani Bin Djanip
sekeluarga yang merupakan anak dari Djanip Bin Jamal. Kesedihan mendalam yang
di dera pak jani sekeluarga dan saudara-saudaranya atas pen-Dzoliman yang di
terima dari kliem lahan garapan atas nama Djanip Bin Jamal yang terletak di
Kampung Singkilsasak RT 003/008 Desa Samuderajaya Kecamatan Tarumajaya
Kabupaten Bekasi dengan Luas tertulis pada Segel atasnama Djanip Bin Jamal,
tertanggal 02-03-1973 yaitu 3 petak empang yang sudah beralih nama menjadi
kepemilikan atasnama Nung Ningsih (PT HDP Group) berdasarkan keterangan Surat
Perintah Pembongkaran bangunan dari Kedua anak perusahaaan PT HDP Group, PT.
CDP Nomor: 0013/DSA/08/1/2018 dan PT DAP Nomor : 014/DSA/08/II/2018 dengan
bukti tertulis Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang di keluarkan Kantor
Pertanahan Kota Bekasi dengan objek tanah di Kelurahan Samuderajaya Kecamatan
Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“Saya pasrah saja pak’ semuanya sudah saya serahkan ke Pak’
Thowaf SH. C.L.A sebagai kuasa hokum keluarga saya. Selanjutnya saya berharap ada
penyelesaian terbaik dari proses tanah garapan waris saya ini” harap pak jani
sekeluarga.
Lebihlanjut dikatakan pak Jani’ upaya musyawarah dengan pihak
pihak terkait dengan PT HDP Group (Manajement Legal,red) hanya di berikan angina segar dengan mengiming-iming gantirugi
berupa kerohiman saja. Padahal kami bersumpah sekeluarga dan saudara-saudara
saya se bapak dan se ibu sampai pada saat ini juga belum ada yang mengtransaksi
tanah ini apalagi di jual belikan” Ucapnya tegas.
Hal senada di benarkan Jumasan adik Jani” Kami tidak pernah
melakukan jual beli tanah garapan peninggalan almarhum bapak saya. Dan dari
keterangan PT HDP Group melalui legalnya bahwa mereka sudah membeli tanah
garapan yang kami miliki dari waris bapak saya itu tidak benar bukti segel
kepemilikan dari transaksi jual belinya masih kami miliki aslinya yang sekarang
sudah kami berikan ke pengacara kami untuk kepentingan proses urusan ini ”
jelasnya
“ ya benar saya sudah terima kasus pak jani,cs ini sejak
tanggal 27 Maret 2018 dan saya sudah surati ke perusahaan yang bersangkutan
guna mengklarifikasi persoalan layangan surat PT CDP dan PT ADP sebagai bentuk
balasan (SAomasi,red) namun sampai saat ini belum kami terima jawabannya. Jelas
Lowyers via telephone cellulernya.
Dan insyallah dalam waktu dekat ini kami akan menindaklanjutinya
perkara ini sampai ada titik temu persoalan pak jani Cs ini secara persuasive
(Musyawarah,red) tentunya dengan melibatkan instansi terkait secara data dan
faktanya. Pungkas Thowaf. (Ian)
No comments:
Post a Comment