BOGOR, SNP - Inspektorat Kabupaten Bogor kembali
mengingatkan agar Kepala Desa amanah dalam penggunaan dan pengalokasian
anggaran dana desa (ADD). Langkah tegas ini diambil, agar ADD yang dikucurkan
Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak disimpangkan atau dipakai untuk kepentingan
pribadi.
“ADD yang dikucurkan setiap triwulan penggunaannya harus
tepat sasaran, makanya laporang pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak
boleh dibuat asal jadi, karena akan diaudit,” kata Camat Cigombong Basrowi,
Kamis (27/10).
Basrowi,yang berbicara dihadapan seluruh kepala desa se-
Kecamatan Cigombong mendampingi tim audit Inspektorat menegaskan, kecamatan
dibantu tim dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
sebelumnya telah mengajari seluruh bendahara desa, teknis pembuatan laporan
pertanggungjawaban ADD. Berdasarkan laporan seksi pemerintahan, seluruh
pemerintah desa di Kecamatan Cigombong, telah lihai menyusun LPJ.
Ketua Tim Audit Inspektorat, Mochamad Nurjein, yang menjadi
pembicara, ketika dimintai tanggapanya seputar penggunaan ADD di semua desa di
Kabupaten Bogor, enggan memberikan keterangan, dengan alasanya dirinya tidak
memiliki wewenang. ADD yang menjadi hak pemerintah desa berdasarkan aturan,
diluar insentif RT/RW, guru ngaji dan kader Posyandu, 70 persennya harus
dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan 25 persennya dipakai
membayar honor perangkat desa dan 5 persennya ditabung, untuk persiapan
Pilkades. Ujarnya (Kendik)
No comments:
Post a Comment