Palu,Media Suara Nasional-Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi masih menunggu petunjuk Menteri Dalam Negeri terkait kepemimpinan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) setelah bupati setempat Zainal Mus ditahan KPK dalam kasus korupsi di Maluku Utara sejak 1 Juli 2018.
"Masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Mendagri," katanya seperti dikutip Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng Haris Kariming kepada wartawan di Palu, Rabu.
Menurut gubernur, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, setelah ada surat penahan resmi dari KPK, maka Mendagri akan menunjuk pelaksana tugas Bupati Bangkep.
Gubernur sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak berwenang mengenai penahanan Bupati Bangkep Zainal Mus yang belum setahun menjabat tersebut oleh KPK baru-baru ini.
"Kami belum terima pemberitahuan resmi. Kalaupun penahanan itu benar terjadi, pemerintahan di Bangkep tetap berjalan dengan baik karena ada wakil bupati dan jajaran pemda lain," ujar Longki lagi.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus yang menjerat Zainal Mus kepada KPK dengan harapan semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perudnang-undangan yang berlaku.
KPK Zainal Mus bersama kakaknya Ahmad Hidayat Mus yang juga mantan Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan calon Gubernur Maluku Utara yang meraih suara terbanyak berdasarkan hasil penghitugan cepat dalam Pilgub 27 Juni 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula dan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/7).
Sebelumnya, KPK pada 16 Maret 2018 telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus sebagai tersangka.
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula ( mery )
No comments:
Post a Comment