Bekasi, Media Suara Nasional - Polisi Resort (Polres) Bekasi Kota gelar press release penangkapan pencurian sepeda motor, di Kantor Polres Metro Bekasi, pada Selasa (3/7).
Satuan Reserse Kriminal melakukan operasi, pada Selasa (3/7) sekitar pukul 03.00 dini hari, di wilayah Bantar Gebang, Bekasi Timur, Mustika Jaya dan Jati Asih Kota Bekasi.
Di ketahui nama ketiga pelaku adalah ES, Kuping dan Kilau, tertangkap di kontrakkan daerah Gang Makam Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya.
Kedua pelaku ES (25), dan Kuping (19), adalah penduduk Kampung Babakan Kelurahan Mustika Kecamatan Mustikajaya, dan Kilau (20) adalah warga Bojong Rawalumbu Kota Bekasi, sedangkan Botak, satu dari empat pelaku yang melarikan diri karena menyadari akan ditangkap, selanjutnya Botak masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO-red), dan ketiganya sekarang meringkuk di tahanan.
“Kami terpaksa menembak di bagian kaki pelaku ES, pada saat di minta untuk menunjukkan tempat tinggal pelaku Botak (DPO), ES mencoba kabur dan melawan petugas. Kami sudah memberi tembakan peringatan ke udara beberapa kali,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di dampingi Kasat Reskrim AKBP Jairus Saragih.
“Barang bukti yang diamankan adalah 7 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan merk, 2 unit Handphone berbagai jenis dan merk, 4 buah plat nomor, 5 buah anak kunci, 1 buah kunci pas, 1 buah obeng dan 1 buah kunci inggris, tambahnya.
Kombes Pol Indarto menuturkan, para pelaku ES dan Kuping terancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun sesuai pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk pelaku Kilau di duga kuat melakukan perbuatan pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 (lima) tahun. (MBN)
No comments:
Post a Comment