Tolitoli,Media Suara Nasional-Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan ragam rekomendasi yang berisi saran perbaikan atas berbagai temuan audit, termasuk yang berpotensi merugikan keuangan negara pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Demikian pula dengan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait temuannya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
Menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah itu, Bupati Tolitoli Hi. Moh. Saleh Bantilan, SH.,MH memimpin rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pengurus barang di Aula Badan Keuangan Daerah, (Rabu, 4/7).
Saat memimpin rapat tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Drs. H. Mukaddis Syamsuddin, M.Si dan Inspektur Daerah Dr Hi. Abdul Rahman Alatas, SE.,MM.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S.Sos.,M.Si menjelaskan, untuk menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK secara efektif, cepat dan tepat, maka perlu pemahaman isi Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dan ketentuan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
LHP BPK utamanya memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan/ atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan ini kata Asrul Bantilan, dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, atau ketidakefektifan.
Selaku pimpinan OPD yang bertanggung jawab pada Aset Pemda, Asrul Bantilan mengharapkan keseriusan seluruh Kepala OPD dalam Penatausahaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait pengelolaan aset berupa kendaraan Dinas, bangunan dan gedung serta Pencatatan Tanah yang di bawah jalan dan irigasi sehingga penatausahaan aset lebih optimal lg kedepannya untuk dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(ISTI/mery)
No comments:
Post a Comment