Bekasi, Media Suara Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari kubu yang kalah dalam Pilkada serentak pada 27 Juni lalu, dengan begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan menetapkan pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023, Kamis (9/8).
Dengan hasil hitungan KPU yang menyatakan bahwa pasangan nomor 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto memperoleh kemenangan dengan jumlah suara 697.634, sedangkan pasangan nomor dua Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memperoleh suara 335.900, dengan jumlah partisipasi pemilih mencapai 69 persen.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, MK sudah memutuskan bahwa menolak gugatan pemohon, penetapan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan MK diterima lembaganya. Namun, sampai sore ini salinan belum diterima. Meski demikian, pihaknya sudah menjadwalkan rapat pleno penetapan pada Sabtu akhir pekan ini."Setelah penetapan, kami mengusulkan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri, ucapnya.
Ketua Tim Pemenangan Rahmat Effendi – Tri Adhianto, Solihin selaku Ketua DPC PPP Kota Bekasi mengatakan, kami menghormati langkah langkah yang dilakukan pihak penggugat, "saya sudah berpikir gugatan akan ditolak MK
karna gugatan tidak ada legal standing.
Lanjut Solihin, bahwa masyarakat masih menghendaki Bang Pepen menjadi Walikota Bekasi, Mungkin pihak sebelah tidak puas dan kita hargai hak mereka untuk menyuarakan suaranya.
Dalam persidangan kita sudah paham, bagaimana proses persidangan, Jika ada keberatan dari pihak lain, konteksnya kemungkinan selisih suara dari pemilihan.Kemenangan ini bukanlah kemenangan dari satu hal, tapi ini adalah kemenangan masyarakat kota bekasi. (mbn)
No comments:
Post a Comment