Kabupaten Bekasi, Media Suara Nasional - Para pendukung Calon Kepala Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara no urut satu H. Sukardi, yang mengatas namakan diri mereka Sahabat H. Sukardi Lanjutkan (HSL) , kepada pihak panitia pilkades, badan perwakilan desa (BPD) dan Camat Tambun Utara untuk memecat beberapa oknum anggota panitia yang dianggap tidak netral dan dzolim terhadap jago mereka.
Demikian ditegaskan Ketua Sahabat HSL Joni Arman, saat ditemui di kantor sekretariat pemilihan panitia Pilkades Satria Jaya, Rabu (8/8/2018).
Menurut Joni Arman, jika tuntutan Sahabat HSL yang telah disampaikan kepada pihak panitia itu tidak segera di penuhi, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum. "Upaya hukum yang akan kita lakukan yaitu dengan melaporkan beberapa oknum anggota panitia yang telah dzolim tersebut, terhadap calon kades yang kita dukung yakni dengan melayangkan laporan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Adapun tindakan dzolim yang dilakukan beberapa oknum anggota panitia itu, sambung Joni, dengan tujuan untuk menggagalkan calon kades incumbent. Sedang tindakan dzolim yang dilakukan beberapa oknum anggota panitia itu kata Joni, yakni dengan menyebarkan data pribadi calon, seperti izasah ke publik.
Sehingga, berdasarkan data yang beredar ke luar itu dimanfaatkan oknum tertentu untuk disalah gunakan.
"Dengan kejadian itu tidak sesuai dengan slogan, 'Langsung, Bebas, Rahasia dan Kondusif' yang dimiliki panitia Pilkades Satria jaya," paparnya.
Hal itu terbukti dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh pihak tertentu ke Polda metro jaya yang menyebutkan bahwa H Sukardi diduga menggunakan ijasah palsu. Padahal, dalam pendaftaran sebagai calon kades untuk periode kedua, H Sukardi menggunakan ijasah asli tingkat SLTP sesuai dengan aturan Perbub.
Berkas persyaratan yang diajukan H Sukardi lanjut Joni, dinyatakan telah sesuai aturan yang berlaku. Makanya pihak panitia menetapkan H Sukardi sebagai calon kepala desa dengan no urut satu.
Senada dikatakan H Sukardi yang ditemui secara terpisah, yang mengaku beberapa oknum panitia tidak netral dan berupaya menggagalkan pencalonan dirinya dengan berbagai cara.
"Beberapa dokumen pribadi saya disebarkan melalui medsos. Makanya saya berharap pihak kepolisian menindak lanjuti karena kalau tidak ditindak lanjut takutnya akan membahayakan keamanan lingkungan, karena pendukung saya tidak senang sehingga dihawatirkan akan terjadi gesekan," ujar Sukardi.
Sementara itu, ketua panitia pemilihan kepala desa Wawan Gunawan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku pihaknya perlu waktu untuk mengambil keputusan.
Menurut Wawan, keputusan dapat dilahirkan melalui kolektif kolegial (keputusan bersama), yakni, BPD, Camat dan bupati atau panitia tingkat kabupaten.
"Bapak Sukardi mendaptarkan kepanitia dengan ijasah SD, SLTP dan SMA sebagai lampiran, karna dipernyataannya dia mendaftarkan dengan ijasah SLTP. Bahwa tgl 17 Juli sudah diverifikasi hasilnya oleh Dinas Pendidikan Jakarta Timur. Kami panitia mengacu pada Perbub no 8 tahun 2018 dimana disebutkan sekarang untuk mendaftar sebagai calon kades minimal SLTP," jelas Wawan. (wi/par)
No comments:
Post a Comment