Kab Bandung,Media Suara Nasional-Berlokasi di Desa Margahayu Selatan,kampung Sadangsari Rw 02/12,kecamatan Margahayu kabupaten Bandung,Sabtu(5/5) Satgas Citarum Harum sektor VII bersama warga dan Linmas membongkar bangunan permanen tanpa izin di sempadan anak sungai Citarum.
Hal ini dilakukan atas permintaan warga setempat yang risih atas keberadaan bangunan yang kumuh dan mengganggu ruang gerak pengguna jalan,baik roda dua maupun roda empat.
Dimana sebelumnya pemilik bangunan liar itu diberi tiga kali surat peringatan oleh Koramil 0926 Margahayu agar membongkar bangunan oleh sendirinya, atas dasar pengaduan para tokoh masyarakat lingkungan Sadangsari,namun sampai tiga kali diberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunan liar tanpa izin tersebut,pemilik bangunan tidak mengindahkannya.
Maka atas kesepakatan bersama dari para tokoh masyarakat yang disetujui oleh pihak Koramil 0926 ,akhirnya bangunan tersebut dibongkar oleh masyarakat di bantu Satgas Citarum Harum sektor VII dibawah komando Kolonel Kav H. Purwadi selaku Dansektor VII.
Menurut Dansektor VII Citarum Harum, Kolonel Kav H. Purwadi melalui Kapten Chb Sri Nurhaeni selaku Danramil 0926 Margahayu sekaligus selaku Satgas Citarum Harum mengatakan,"kami sebelumnya telah melakukan Sosialisasi terhadap 20 pemilik bangunan liar tanpa izin di sekitar sempadan anak sungai Citarum wilayah kampung Sindangsari,bahkan.malam sebelum di laksanakannya pembongkaran kami lakukan lagi sosialisasi terhadap mereka,namun sampai saat ini dilaksanakannya pembongkaran para pemilik bangunan tersebut tidak hadir atau tidak datang,maka atas dasar kesepakatan bersama dengan masyarakat di bantu Linmas desa Margahayu Selatan,kami lakukan pembongkaran atas permintaan warga kampung Sindangsari yang merasa risih atas keberadaan bangunan liar ini,"ujarnya.
Kemudian langkah selanjutnya,setelah dilakukan pembongkaran,kami bersama Satgas Citarum Harum akan membersihkan lokasi ini dan akan dijadikan Edukasi taman kota sarana bermain dimana di dalamnya akan di buatkan tempat/bak sampah.
Lalu kami juga berharap kepada pemilik bangunan liar tanpa izin ini,harus bisa menyadari sudah berapa puluh tahun mereka berjualan dan menghasilkan uang di sini,di lahan tanah yang bukan miliknya atau haknya,mereka harus mentaati aturan Negara sesuai dengan aturan serta undang-undang.
Intinya mereka tidak boleh melakukan perlawanan dan mendirikan bangunan di tanah yang bukan miliknya,"pungkas Kapten Chb Sri Nurhaeni selaku Satgas Citarum Harum dan Danramil 0926 Margahayu. (Bang Arbim)
No comments:
Post a Comment