MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, July 6, 2018

Diduga Camat Kedokanbunder Lantik Kuwu Tanpa SK

Indramayu Media Suara Nasional-Pelantikan kuwu PJ desa cangkingan Edy kumaedi S.IP.,S.H. kecamatan kedokan bunder kabupaten indramayu pada tanggal 22/06/2018 tepat hari Jum'at  jam 10'59, 33 wib bulan lalu Camat Melantik kuwu PJ desa cangkingan dari unsur  pegawai negeri sipil (PNS) pegawai kecamatan, sebelum pelantikan camat Andry tidak menyerahkan SK pemberitahuan dulu kepada Badan pengawas desa (BPD) dulu, Diduga camat melantik kuwu desa cangkingan Edi kumaedi tanpa memakai SK, tanpa Lampiran surat pemberhentian kuwu yang lama hingga pelantikan. 

"MSN Saat menyambangi "TOWO Ketua (BPD) desa cangkingan dirumahnya" ia membenarkan dengan adanya pelantikan kuwu desa cangkingan tanpa ada surat SK pemberhentian kuwu yang  dulu  baru pelantikan, Dan yang saya sesalkan SK belum pernah saya terima ketangan BPD sampai sekarang, yang lebih kecewa lagi kenapa pengangkatan kuwu PJ bukan dari kecamatan kedokan bunder malah dari luar dari kecamatan sendiri, itu patut dipertanyakan pak ada apa antara camat ANDRY dan Kuwu PJ  edy kumaedi. "O iya pak nanti saya cari surat SK-nya barangkali ditaroh atau dititipin dikantor desa cangkingan So'alnya saya tidak Merasa menerima langsung dari pihak kecamatan. Ungkapnya

"Camat kedokan bunder ANDRY M.SHALEH,AP.MSi. Temui diruang kerjanya "ia berkelit saat ditanya MSN" Maaf pak saya melantik kuwu cangkingan sudah melalui prosedur dan UU,  jadi masalah SK pemberhentian kuwu itu sudah diserahkan kepada badan pengawas desa (BPD bapak towo. Dan perlu ketahui masalah SK sebelum pelantikan ataupun sesudah dilantik lampiran penerbitan SK diserahkan kepada (BPD)ataupun tidak,  itu tidak jadi masalah  sudah peraturannya begitu, Jadi media harus paham dan mengerti "masa iya seorang camat datang ke BPD untuk menyerahkan SK kepada BPD kan saya punya Stap jadi mungkin Stap kita yang menyerahkan SK kepada BPD bapak towo.tegasny" (MT jahol)

No comments:

Post a Comment