Kab Bandung,Media Suara Nasional-Sampai saat ini belum ada gaung tindakan Satpol PP kab Bandung terkait upaya penutupan dan penyegelan PT MT Grup yang tidak memiliki Izin Usaha pengolahan emas ,yang berlokasi di Kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung.
Padahal PT MT Grup milik Fipi Rahardja istri dari Bos Cuncun sudah dinyatakan oleh Dinas Peizinan dan LH kabupaten Bandung tidak memiliki izin usaha di bidang pengolahan emas dan hal ini juga di benarkan oleh pemerintah desa Citeureup kec Dayeuhkolot.
Menyikapi hal ini komponen masyarakat yang tergabung dalam LSM Gertak propinsi Jawa Barat sangat menyayangkan sikap pemkab Bandung terutama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang seakan menutup mata.
Padahal perusahaan PT MT Grup yang bergerak salah satunya usaha pengolahan Emas yang sudah lama beroperasi dan sudah dilakukan penyegelan oleh KLH pusat terkait pembuangan limbah emas yang di duga mengandung bahan logam berat berdampak terkontaminasinya daerah aliran sungai Citarum yang tercemar racun Mercuri.
Menurut Harun,Al Rasyid Sekjen LSM Gempar," Keadilan harus di tegakan,agar masyarakat tidak terdzholimi oleh para penguasa di bumi ini,kita sudah cape di bodohi terlebih sekarang pemerintah pusat sedang mencanangkan dan menjalankan program Citarum Harum,"ujarnya.
Maka kami berharap ada tindakan tegas dari Dinas dan Instansi yang berkompeten,agar masyarakat mengerti dan tidak merasa di bohongi,karena Satpol PP kab Bandung sudah jelas pungsinya yakni penegak Perda.
Selanjutnya upaya-upaya Hukum dan tindakan Administrasi harus dijalankan,tentunya agar Satpol PP di mata masyarakat kabupaten Bandung tidak tercoreng yang menimbulkan fitnah dan Su,udzon," jelasnya.
Kasus PT MT Grup jangan di peti es kan karena Pj Gubernur Jabar sudah memberikan komitmen saat meninjau lokasi pabrik BCP di Majalaya.
Dimana menurut Pj Gubernur,bilamana ada pelanggaran harus di tindak di beri peringatan lalu di beri sangsi administrasi bila masih mengindahkan dan di pidanakan bila masih membandel."terangnya.
Hukum harus di tegakan jangan runcing ke bawah dan tumpul ke atas,karena masyarakat sekarang tidak bodoh yang mudah di kelabui.
Bilamana kasus PT MT Grup di biarkan,niscaya nantinya akan meruncing dan dikhawatirkan masyarakat sudah tidak percaya lagi pada pemerintah daerah,"ucapnya.
Seperti kita ketahui PT MT Grup telah di sidak oleh Satgas Citarum Harum sektor VI dan di tindaklanjut oleh KLH Pusat dimana ahirnya PT MT grup di segel operasional pengolahan emasnya oleh KLH pusat karena di duga telah beroperasi melakukan pengolahan emas yang limbahnya mengandung logam berat racun mercuri dan di buang langsung ke anak sungai Citarum tanpa melalui proses IPAL yang benar berdampak pencemaran lingkungan ekosistem air sungai Citarum. ( Bsng Arbim)
No comments:
Post a Comment