SOREANG - Seorang kepala desa di Kecamatan Majalaya, kab. Bandung dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Kepala Desa ini mengaku menggunakan sabu supaya bisa bekerja dengan kuat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal.
Dikutif Tribun Jabar, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung, AKP Budi Nuryanto, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga Kepala Desa berinisial HY (44) ini menyalahgunakan narkoba. Kemudian pada Sabtu (8/10/2016), polisi menggeledah kediaman tersangka lain, yakni IW di Kampung Saparako, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah IW, polisi menemukan HY dengan membawa barang bukti berupa dua paket sabu. HY pun mengakui bahwa telah menggunakan sabu di atas meja tersebut bersama IW dan tersangka lain, yakni T (42). HY mengatakan mendapat sabu tersebut dengan membelinya dari T, melalui perantara IW.
"Selain HY yang diduga merupakan kades di Kecamatan Majalaya, ditangkap juga T yang merupakan residivis yang selama empat kali ditangkap Satresnarkoba Polres Bandung. Sedangkan IW masih dalam pengejaran," kata Budi di Mapolres Bandung, Senin (10/10).
Sabu seberat 0,3 gram yang menjadi barang bukti tersebut dibungkus plastik bening, kemudian dimasukkan ke dalam tas kecil berwarna merah muda. Di rumah tersangka, ditemukan juga alat pakai sabu, yakni bong kaca yang disembunyikan dalam tas hitam.
Setelah menangkap HY pukul 01.30, polisi kemudian menangkap T pukul 02.30. Sedangkan, IW masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dikutif Tribun Jabar, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung, AKP Budi Nuryanto, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga Kepala Desa berinisial HY (44) ini menyalahgunakan narkoba. Kemudian pada Sabtu (8/10/2016), polisi menggeledah kediaman tersangka lain, yakni IW di Kampung Saparako, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah IW, polisi menemukan HY dengan membawa barang bukti berupa dua paket sabu. HY pun mengakui bahwa telah menggunakan sabu di atas meja tersebut bersama IW dan tersangka lain, yakni T (42). HY mengatakan mendapat sabu tersebut dengan membelinya dari T, melalui perantara IW.
"Selain HY yang diduga merupakan kades di Kecamatan Majalaya, ditangkap juga T yang merupakan residivis yang selama empat kali ditangkap Satresnarkoba Polres Bandung. Sedangkan IW masih dalam pengejaran," kata Budi di Mapolres Bandung, Senin (10/10).
Sabu seberat 0,3 gram yang menjadi barang bukti tersebut dibungkus plastik bening, kemudian dimasukkan ke dalam tas kecil berwarna merah muda. Di rumah tersangka, ditemukan juga alat pakai sabu, yakni bong kaca yang disembunyikan dalam tas hitam.
Setelah menangkap HY pukul 01.30, polisi kemudian menangkap T pukul 02.30. Sedangkan, IW masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Alasan HY menggunakan sabu adalah supaya bertenaga kuat saat bertugas, supaya strong. Sebab jika tidak menggunakan sabu, HY mengaku selalu lemas dan tidak semangat kerja. Dengan kata lain, ketergantungan," katanya.
HY yang telah menjabat sebagai kepala desa selama 9 tahun di salah satu desa di Kecamatan Majalaya ini mengatakan baru menggunakan sabu selama dua bulan. Selama ini dia mendapatkan sabu dari temannya, yakni IW.
"Saya beli Rp 400 ribu satu paket. Pakai sabu biar kuat bekerja. Baru pakai dua bulan," kata HY.
Akibat perbuatannya, tersangka HY dan T dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, sub Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)
HY yang telah menjabat sebagai kepala desa selama 9 tahun di salah satu desa di Kecamatan Majalaya ini mengatakan baru menggunakan sabu selama dua bulan. Selama ini dia mendapatkan sabu dari temannya, yakni IW.
"Saya beli Rp 400 ribu satu paket. Pakai sabu biar kuat bekerja. Baru pakai dua bulan," kata HY.
Akibat perbuatannya, tersangka HY dan T dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, sub Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)
No comments:
Post a Comment