Malang,media suara nasional– Trend Negatif sejumlah Proyek tanpa papan nama marak terjadi di Dinas PSDA kabupaten Malang, Entah karena unsur keteledoran atau kesengajaan, sejumlah proyek pembangunan fisik, tidak memasang plang papan nama proyek pada proyek yang dikerjakan. Ada sekitar 18 titik proyek pembangunan mulai dari pekerjaan Rehabilitasi dan peningkatan tidak terpampang papan nama salah Satunya pekerjaan diwilayah Kecamatan Wagir yang masuk Desa Mendalanwangi yang tidak menggunakan papan proyek.
Pekerjaan Pengairan 2018 yang dapat persetujuan oleh mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten.Malang Ir Wahyu Hidayat (red) |
Selain di kecamatan Wagir, ada pula pekerjaan yang bertempat di Sumbermanjing wetan tepatnya di Sumber Bandung yang di tandatangani oleh mantan Kadis PUSDA Ir.Wahyu Hidayat juga tidak ada Papan nama proyek.
Stigma negatif peran serta Dinas dan pemenang tender mulai dari pengawas dan konsultan perencana seharusnya bekerja secara objektif dan menegur pemenang tander.perhatian khusus bagi para pemangku kebijakan untuk mengenal lebih jauh tentang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 15 Huruf D (pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).Sedangkan di RAB Pemasangan Papan Nama tertulis jelas Pekerjaan Persiapan salah Satu Papan Nama.
Pekerjaan Dinas Pengairan Kabupaten Malang yang tidak memasang Papan Nama |
Bertempat di kantor IWO Malang Raya, JL.Tretes Selatan No 1 Kota Malang,dari 17 Anggota IWO Malang Raya saat melakukan investigasi dilapangan dengan membawa RAB Sebagai Petunjuk juga memberikan informasi bahwa pekerjaan Dinas PUSDA kabupaten Malang 18 titik pekerjaan Tidak terpasang Papan namanya.
Humas IWO Malang Raya akan meminta klarifikasi dengan TP4D sebagai pengawas gabungan di kabupaten malang, jika pengawasan internal dinas pengairan dan konsultan perencana pemenang proyek tidak menjalankan tugas sebagai yang di amanatkan UU dan tidak menjalankan ketentuan RAB yang di tanda tangani oleh kepala Dinas dan pemenang lelang dari Kontraktor.
Sementara kadis pengairan saat diklarifikasi melalui selulernya tidak diangkat dan belum bisa dikonfirmasi(Taufan) (bersambung )
No comments:
Post a Comment